JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin terkait tudingannya soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP. Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar Nomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terkait pernyataan saudara Nazaruddin dalam beberapa waktu terakhir ini melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Intinya saya laporkan saudara Nazaruddin telah melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," terang Gamawan, Jumat (30/8/2013).

Gamawan membeberkan kebohongan-kebohongan Nazaruddin terkait tudingannya itu.

"Pertama mengatakan bahwa saya menerima uang ditransfer (oleh) saya tidak siapa, melalui seseorang ke rekening saya , itu kan masalah sederhana sekali. Silakan cek ke PPATK ada tidak transfer itu," jelas Gamawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Terkait tudingan itu, Gamawan meminta agar Nazaruddin membuktikan pernyataannya itu. "Dia menyatakan kepada orang lain, silakan dia buktikan kalau ada berapa (nilainya) kapan, di mana dan melalui siapa. Dia harus membuktikan kalau tidak mau dikatakan fitnah," paparnya.

Gamawan sekali lagi menegaskan ia tidak pernah menerima transfer uang dari siapa pun terkait pengadaan e-KTP itu.

"Saya tidak tahu itu, yang pasti saya tidak pernah menerima itu," tegas dia.

Kemudian, Gamawan menjelaskan saat penandatanganan kontrak tender e-KTP pada tanggal 1 Juli 2011 lalu, Nazar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Gamawan juga memaparkan posisi Nazar yang mengaku sebagai pelaksana proyek e-KTP.

"Bahkan sehari sebelum proyek tersebut ditandatangani, Nazar sudah lari ke luar negeri. Tanggal 24 Mei itu Nazar sudah dicekal, sementara kemarin dia mengaku pelaksana pryoek. Saya nggak ngerti pelaksana itu apa yang dia maksud. Setahu saya pelaksana adalah pengelola proyek, kemudian setelah ditunjuk pemenang maka yang bertanggung jawab pemenang itu," paparnya lagi.

"Nazar dimana posisinya? Dia sudah di penjara saat itu. Karena itu dia harus membuktikan bagaimana jadi pelaksana itu, apa dari dalam penjara?" urainya.

Selanjutnya, Gamawan membeberkan kebohongan Nazar lainnya. Menurutnya, ketika pelaksana proyek ditunjuk, Nazar salah menyebut Ketua Badan Anggaran (Banggar).

"Ketiga, ketika ditunjuk, dia menyebut Melky Mekeng (Melchias Mekeng alias Melky) sebagai banggar, itu bukan. Saat itu Banggar masih Pak Azhar Azis, kan keliru lagi," katanya.

Gamawan menyebut, pernyataan Nazar banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Untuk itu, ia meminta kepolisian segera memproses Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya itu.

"Jadi banyak yang tidak sesuai dengan yang sebeneranya. Karena itu dia harus membuktikan perkataannya itu. Kalau tidak ini bisa jadi fitnah, saya minta diproses secara hukum," imbuhnya.

(dtc/*/GN-01)

BACA JUGA: