JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ringan kepada Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) Kosasih Abbas dalam perkara dugaan korupsi solar home system (SHS) Kementerian ESDM, Rabu (23/01).

JPU menuntut Kosasih Abbas terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system dengan pidana penjara empat tahun potong masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp2.854.738.500.

"Justice collabolator memperoleh tuntutan ringan dalam kasus dugaan korupsi solar home system Kementerian ESDM pada sidang pembacaan tuntutan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Kamis (24/1)

Selain itu Haris berharap majelis hakim dalam kasus tersebut juga mempertimbangkan penjatuhan vonis terhadap Kosasih selaku Justice Collaborator  sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011. Sehingga menurutnya akan berdampak kepada makin banyak oranng yang mau menjadi Justice Collaborator dan whistleblower.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Rabu (23/1) Jaksa Penuntut Umum menuntut Jacob yang merupakan terdakwa yang sama dengan Kosasih dengan tuntutan 12 tahun penjara. Sementara kepada JC Kosasih dituntut 4 tahun penjara. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Kosasih selaku justice collaborator pada rapat paripurna LPSK pada 15 Januari 2013.

BACA JUGA: