JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemanggilan kepada Pahla Santoso dan Zainal Abidin dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal

"Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Mulya," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (21/1).

KPK menetapkan Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriyah sebagai tersangka sejak 21 November 2012 dan sprindiknya baru keluar pada 7 Desember 2012. Budi dan Siti dinilai KPK bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun ini, KPK baru bisa menetapkan dua orang tersangka yakni Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Fadjrijah, dan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

Zainal merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK. Zaenal diperiksa karena diduga mengetahui proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Dimana, Zainal yang mengirim surat kepada Gubernur BI Boediono kala itu (sekarang Wakil Presiden) dan Siti Fajrijah.

Zainal Abidin merupakan saksi yang terus menerus diperiksa oleh KPK terkait kasus Century tercatat sepanjang Januari 2013. Zainal telah diperiksa sebanyak tiga kali. Ini berbeda sekali dengan saksi lainnya Pahla Santosa yang hanya sempat dipanggil pada 11 Januari.

BACA JUGA: