JAKARTA - Komisi Pemnberantasan Korupsi nemanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan, tersangka  pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

"Ia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1).

Sofyan disangka melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sofyan juga diduga telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Untuk itu negara diduga dirugikan sekitar Rp13 miliar. Sofyan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya juga telah memanggil Yan Eka Mileza, Didik Diprayitno, Tata Zaenal. Ketiganya adalah auditor BPKP dan Kahartomi Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi Biro Keuangan BPNB sebagai saksi atas tersangka M.Sofyan. KPK juga telah memanggil Herman Syah Usman Auditor BPKP. Faisol Banadjam, Vina Arifianita, Rindang, E. Panggabean, Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, dan Patmo

BACA JUGA: