JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasir menyatakan, langkah kepolisian sudah benar karena tidak menahan tersangka kecelekaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua oranga, Rasyid Amrullah Rajasa.

Meski demikian, dia mengatakan langkah yang benar itu justru akan menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. "Sebuah pertanyaan yang didasari diskriminasi, karena pada kasus lain, tersangka akan ditahan," katanya, Senin (14/1).

"Selama ini, polisi banyak sekali menahan, Pasal 359 ini umumnya ditahan oleh polisi, Padahal Pasal 359 ini tidak sengaja, artinya tidak ada niat jahat," jelasnya.

Dia menambahkan, inti dari pasal itu adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. "Pasal itu mengenai kealpaan, kelalaian masuk di dalam. Memang ancamannya lima tahun," pungkasnya.

BACA JUGA: