Kompolnas: Langkah Polisi Tepat Tak Tahan Rasyid Amrullah Rajasa
JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasir menyatakan, langkah kepolisian sudah benar karena tidak menahan tersangka kecelekaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua oranga, Rasyid Amrullah Rajasa.
Meski demikian, dia mengatakan langkah yang benar itu justru akan menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. "Sebuah pertanyaan yang didasari diskriminasi, karena pada kasus lain, tersangka akan ditahan," katanya, Senin (14/1).
"Selama ini, polisi banyak sekali menahan, Pasal 359 ini umumnya ditahan oleh polisi, Padahal Pasal 359 ini tidak sengaja, artinya tidak ada niat jahat," jelasnya.
Dia menambahkan, inti dari pasal itu adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. "Pasal itu mengenai kealpaan, kelalaian masuk di dalam. Memang ancamannya lima tahun," pungkasnya.
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat