JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan tak memerlukan pencegahan dalam penanganan kasus laka lantas Rasyid Amrullah Rajasa.

"Karena keluarga telah menjamin, sampai proses hukum selesai, Rasyid harus tetap berada di rumahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Minggu (14/1).

"Jadi akan menjaga, tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, jadi selama proses menunggu P21 dari kejaksaan, keluarganya menjamin demikian, dan penyidik memastikan tidak menahan dia," jelasnya.

Dia menambahakan, setelah berkas Rasyid dinyatakan lengakap (P21), Kejaksaan akan menjemputnya. "Dijemput kembali untuk di hadapkan pada tahap ke dua di Kejaksaan," pungkasnya.

BACA JUGA: