JAKARTA - Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan adalah putusan yang tidak tepat.

"Mulai ada tren hakim mencari pertimbangan paling ringan," ujar Emerson dalam diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Lebih lanjut Emerson mengatakan Angie mendapatkan keringanan tujuh tahun dari dakwaan semula yakni 12 tahun penjara, seharusnya putusan ditelisik kembali.

"Ada apa dibalik vonis ringan ini? Kasus suap dan grativikasi dikerjakan pasca 12, 5, dan 11 UU Tipikor. Pasal 12 seumur hidup, pasal 5 ancaman maksimal 5 tahun, Pasal 11 juga 5 tahun. Cenderungnya yang digunakan pasal 5 atau 11 untuk para pelaku," ungkap Emerson.

Dia menegaskan prestasi mantan Wasekjen Partai Demokrat itu sebagai Duta Orang Utan, Duta LIPI, Duta Gemar Membaca adalah preseden buruk pemberantasan korupsi di Indonesia. "Ini justru muncul penilaian, Duta Baca kok korupsi? Duta Orang Utan kok korupsi?" jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Angelina Sondakh divonis hukuman 4, 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti telah melakukan korupsi dengan menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR dalam meloloskan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga diminta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis terhadap Angie jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Bukan itu saja jaksa juga menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar. Namun tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran.

BACA JUGA: