Pemeriksaan Rasyid Amrullah Rajasa Rampung
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kasus laka lantas maut yang menewaskan dua orang.
"Kemarin konsultasi ke dokter, ternyata pasien sudah bisa diperiksa. Penyidik bilang, pemeriksaan terhadap Rasyid sudah cukup," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Dia menjelaskan, setelah ini pihaknya aka melanjutkan dengan pemeberkasan dan jika memungkinkan, nanti akan digelar rekonstruksi. "Nanti penyidik yang menentukan, kalau dimungkinkan akan dilakukan," jelasnya.
Dia menambahakan, bila penyidik merasakan pemeriksaan sudah cukup, biasanya akan dilimpahkan kekejaksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam laka lantas BMW bernopol B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY dari belakang di tol Jagorawi, Selasa (1/1).
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat