JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto tidak mengatahui keberadaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit dari Bank Mandiri kepada PT. Arthabama Textindo/PT. Artharismutika Textindo

Kedua tersangka yakni selaku Direksi PT Arthabhama Texindo yakni, Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi dan berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), Kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006. Keduanya juga tidak ditahan maupun dicegah berpergian keluar negeri sejak ditetapkan.

"Saya juga belum tahu, di mana keberadaan mereka sekarang. Memang kasus ini kasus lama makanya harus dicari," kata Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (5/1).

Namun, dia menegaskan bakal menuntaskan kasus ini dan mengevaluasi penanganan kasus yang ditangani pada masa Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung. "Saya juga belum tahu, kenapa bisa berlarut seperti ini? Nanti akan saya evaluasi. Prinsipnya semua kasus harus tuntas," tegasnya.

Kejagung juga belum mengeksekusi dua terpidana lain kasus ini dari pihak Bank Mandiri yakni Fachruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Meskipun, pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung terhadap yang bersangkutan ditolak.

BACA JUGA: