JAKARTA - Tujuh jaksa penyidik telah disiapkan untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal (DPM) 2007 sebesar Rp100 miliar pada PTPN XIV Sulawesi Selatan. Kasus yang bakal menyeret mantan Direksi PTPN XIV itu ditarget dituntaskan dalam dua pekan di awal Januari 2013.

"Bidang Intelijen Kejati Sulsel telah menyerahkan penanganan kasus PTPN XIV kepada Bidang Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, seperti dikutip kejaksaan.go.id, Kamis (3/1).

Menurutnya, penyidik telah melakukan inventarisasi dokumen yang bisa menjadi alat bukti. Pasalnya, jika dalam pemeriksaan dokumen itu, mantan direksi yang menjabat mengakibatkan PTPN mengalami kerugian negara, mantan direksi tersebut bisa dijadikan pelaku. Apalagi kata mantan Kajari Tangerang itu, PTPN yang mengelola langsung dua perusahaan lagi yang dibentuk, yakni PTPG dan RMI untuk mengalihkan DPM sebesar Rp100 miliar yang mengakibatkan kerugian negara.

"Meski perusahaan yang dibentuk itu telah bubar, tapi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dananya adalah masih pejabat di PTPN," tegasnya.

Ditegaskannya, jika benar terjadi kerugian negara setelah dilakukan penyidikan, maka pihak direksi harus bertanggung jawab. Apalagi jika benar DPM yang diberikan kepada PTPN XIV sebesar Rp100 miliar, juga diduga dari pusat mencairkan kredit Rp400 miliar. "Jika benar ada lagi pencairan dana dari pusat sebesar Rp400 miliar, maka sangat besar kesalahan yang dilakukan oleh pihak direksi," tukas Chaerul Amir.

DPM sebesar Rp100 miliar itu untuk peningkatan mutu tiga pabrik gula PTPN XIV di Sulsel dikucurkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun anggaran 2007. Tiga pabrik gula yang menerima dana Rp100 miliar yakni PG Takalar, PG Camming, dan PG Arassoe. Akan tetapi, pada realisasinya di lapangan penggunaan anggaran dialihkan untuk membiayai pengembangan perkebunan kelapa sawit di Burau, Kabupaten Luwu Timur. Pengalihan penggunaan anggaran itu sudah menyalahi prosedur yang mengakibatkan terjadinya tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA: