Kecelakaan Maut Ampera, Andika Ditahan Setelah Sembuh

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan Andika Pradika (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di Ampera, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, Andika kini masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Fatmawati dan akan ditahan ketika sudah sembuh.
"Kalau sudah sembuh, bisa jadi langsung ditahan di Polres Selatan karena telah mengakibatkan dua orang tewas," katanya, di Jakarta, Senin (31/12).
Sementara itu, Kuasa Hukum Andika, Hidayat Bostom, menegaskan keluarga Andika akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan itu.
"Keluarga dari Andika bertanggung jawab atas keperdataan, akan memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dan yang dirawat akan dibiayai," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andika Pradika bersama rekannya, Hwan, terlibat kecelakaan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat
