JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan Andika Pradika (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di Ampera, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, Andika kini masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Fatmawati dan akan ditahan ketika sudah sembuh.

"Kalau sudah sembuh, bisa jadi langsung ditahan di Polres Selatan karena telah mengakibatkan dua orang tewas," katanya, di Jakarta, Senin (31/12).

Sementara itu, Kuasa Hukum Andika, Hidayat Bostom, menegaskan keluarga Andika akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kecelakaan itu.

"Keluarga dari Andika bertanggung jawab atas keperdataan, akan memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dan yang dirawat akan dibiayai," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andika Pradika bersama rekannya, Hwan, terlibat kecelakaan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: