JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka dugaan korupsi Hambalang.

"Harus segera menggunakan TPPU dengan melihat ke mana aliran dana, untuk menentukan siapa-siapa yang kena TPPU dan Tipikor, dan siapa-siapa yang kena TPPU saja," kata Yenti saat dihubungi Gresnews.com, Senin (31/12).

Dia menambahkan, KPK jangan sampai kalah dengan Polisi yang selalu menggunakan UU TPPU dipadukan dengan UU Tipikor.

"KPK jangan kalah dengan polisi yang selalu menggunakan TPPU dipadukan dengan UU Tipikor," tuntasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Hambalang.

BACA JUGA: