KPK Tak Usah Ragu Gunakan UU Pencucian Uang dalam Kasus Hambalang

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka dugaan korupsi Hambalang.
"Harus segera menggunakan TPPU dengan melihat ke mana aliran dana, untuk menentukan siapa-siapa yang kena TPPU dan Tipikor, dan siapa-siapa yang kena TPPU saja," kata Yenti saat dihubungi Gresnews.com, Senin (31/12).
Dia menambahkan, KPK jangan sampai kalah dengan Polisi yang selalu menggunakan UU TPPU dipadukan dengan UU Tipikor.
"KPK jangan kalah dengan polisi yang selalu menggunakan TPPU dipadukan dengan UU Tipikor," tuntasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Dedy Kusdinar dan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Hambalang.
- Kejanggalan Keringanan Hukuman Angelina Sondakh
- Permohonan Terakhir Rizal Abdullah
- Fadjroel dan Pusaran Korupsi Adhi Karya
- Nyali Kejagung dan Politisi PDIP di Kasus Hambalang
- Rugikan Negara Rp465 miliar, Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
- Hakim Tipikor Minta Jaksa KPK Seret Ronny Wijaya karena Manipulasi Pajak
- Mahfud Suroso Buat Audit Fiktif untuk Menutupi Ijon Proyek Hambalang
