JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak peduli dengan dilaporkannya MK ke Mabes Polri karena diduga melampirkan data fiktif dalam putusan.

"Ya, suruh laporkan saja. Saya tak tahu apa yang dilaporkan dan saya tak ingin tahu. Silahkan, makin banyak yang lapor makin menarik. Memangnya saya pikiran," ujar Mahfud ketika dihubungi wartawan, Senin (18/12).

Di tempat berbeda, Hakim Konstitusi Akil Mochtar membantah semua tuduhan yang diarahkan ke MK. Ia mengatakan DPR telah memberikan keterangan ke MK secara tertulis. Selain itu, MK berhak meminta keterangan kepada semua pihak yang dianggap perlu. "DPR dan pemerintah bukan para pihak, tapi pemberi keterangan. Dalam UU, MK berhak untuk meminta keterangan kepada DPR untuk mengetahui kronologis dan latar belakang pembentukan UU," kata Akil melalui sambungan telepon. "Kalau tidak mengerti perkara di MK mending tidak usah mengajukan perkara."

Sebelumnya, Letjen (Purn) Suharto melalui penasihat hukumnya, Taufik Budiman, melaporkan sembilan hakim MK atas dugaan pidana memalsukan data pada putusan MK soal APBN yang memutus pemerintah tetap menanggung kerugian yang dialami korban lumpur Lapindo. Putusan tersebut dianggap janggal karena tiba-tiba ada keterangan dari DPR, padahal selama proses kasus tersebut, DPR tidak pernah sekalipun hadir.

"Karena hal ini tidak pernah ada dalam proses persidangan tiba-tiba dalam putusan ada kutipan cukup panjang, kemudian menjadikan dasar untuk mengambil keputusan oleh majelis MK, seperti ini yang akan kita ajukan ke Mabes Polri," ujar Taufik saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: