JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan ´Masuk Ancol Gratis´ dengan agenda pembuktian. Penggugat yang mengatasnamakan Lembaga Bela Keadilan itu terdiri dari Ahmad Taufik, Bina Bektiati, dan Abdul Malik Damra. Mereka menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto untuk memperkuat gugatan mereka.

"Tadi kita memberi bukti-bukti, seperti identitas, tiket masuk Ancol, uang jaminan, dan lain-lain," kata penasihat hukum penggugat, Fahmi Syakir, kepada wartawan seusai sidang di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Fahmi, pihaknya masih menunggu satu bukti lagi, yakni surat dari instansi pemerintah. Namun, dia enggan menyebutkan dari instansi yang mana. "Saya lagi nunggu surat dari instansi pemerintah. Kita rahasiakan dari instansi mana. Poin kupon khusus kendaraan membuktikan penggugat sulit untuk bisa masuk menjemput keluarga yang sedang menginap di Hotel Mercure," imbuhnya.

Sementara itu general manager Ancol, Sunutomo menegaskan sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa peraturan yang memperkuat status Ancol sebagai lahan publik yang dikelola oleh perusahaan. "Sudah siap kami serahkan bukti perundang-undangan," kata Sunutomo.

BACA JUGA: