JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel yang sebelumnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus pailit. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika dinyatakan ditolak.

"Amar kabul kasasi (batal judex factie) adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis (22/11).

Ridwan menjelaskan perkara kasasi nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika sudah selesai disidang dan diputus, Rabu (21/11), oleh Majelis Hakim kasasi Abdul Kadir Mappong (ketua majelis) dengan anggota Suwardi dan Sultoni.

"Perkara nomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika, tanggal 21 November 2012 sudah putus dengan amar kabul kasasi," tuntasnya.

Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.

BACA JUGA: