JAKARTA  - Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif. Surat edaran ini menjelaskan pihak yang menemukan anak dapat melakukan pencatatan kelahiran dan memiliki legal standing. permohonan dapat dilakukan secara kolektif dan sidang dapat dilakukan di pengadilan ataupun dengan sidang keliling.
 
Surat edaran bernomor 6 tahun 2012 ini menjelaskan pihak yang menemukan anak dapat melakukan pencatatan kelahiran dan memiliki legal standing.

"Sema nomor 6 tahun 2012 menyatakan permohonan pencatatan kelahiran gratis, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Banyaknya pungutan liar membuat banyak kasus yang menjadi terlantar " ujar kata Winter Eduward Situmorang koordinator Posbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11)

BACA JUGA: