JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat pegawai PT. Chevron Pacific Indonesia yang menjadi tersangka dugaan korupsi bioremediasi fiktif.

"Tentunya akan kita hadapi di pengadilan," jelasnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (1/11). "Menurut kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari ancaman pidananya berapa tahun pidananya. Begitu ada syarat-syaratnya menahan tersangka sudah sesuai prosedur hukum."

Seperti diberitkan sebelumnya, empat pegawai PT. Chevron yang menjadi tersangka kasus korupsi bioremediasi fiktif mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan.

Menurut penasihat hukum tersangka, Maqdir Ismail, praperadilan ditempuh bukan karena penangguhan penahanan yang diminta PT CPI terhadap empat tersangka belum dikabulkan oleh penyidik Pidsus Kejagung, namun karena penahanan empat tersangka tak sesuai undang-undang. Pasalnya kasus bioremediasi fiktif yang menjadi alasan penahanan keempat tersangka belum ditemukan unsur kerugian negara.

"Elemen pokok ada kerugian negara, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ini kan belum ada hasil penghitungan. Lalu empat orang ini ditetapkan tersangka, padahal kerugian negaranya belum ada," jelasnya.

BACA JUGA: