JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, membantah adanya penyanderaan seorang Tenaga Kerja Wanita asal Indramayu bernama Ika Purwaningsih (23 tahun) yang baru tiba di tanah air setelah kepulangannya dari Singapura.

"Tidak ada kasus penyanderaan terhadap Ika Purwaningsih asal Desa Lempuyang Rt 02/01, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (20/10) malam," ujarnya, Minggu (21/10).

Jumhur mengatakan, dirinya langsung mengecek dan berbicara langsung dengan Ika yang difasilitasi petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soeta, Ramli Taher. Ika berangkat dari Singapura sekitar pukul 21.00 WIB dengan menumpang pesawat Tiger Airways No TR 2276.

Berdasarkan pengakuan Ika lanjut Jumhur, setibanya di Bandara Soetta kondisinya dalam keadaannya baik-baik saja. Sama sekali tidak mengalami pemerasan uang petugas Bandara sebesar Rp600 ribu seperti diberitakan.

Jumhur mengatakan, Ika adalah TKW  yang bekerja di Singapura melalui agen PT Ansprida Family, Jakarta pada 10 Februari 2012 dan tergolong sebagai TKI tidak berhasil memenuhi kontrak, karena hanya bekerja selama delapan bulan di negara Singapura.

Menurut Jumhur, setibanya di tanah air Ika langsung diantar ke Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten untuk keperluan proses pendataan diri.

Sesuai aturan jelas Jumhur ketibaan TKI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan melalui Gedung BPK TKI yang dikelola BNP2TKI sampai diberlakukannya Permenakertrans No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri tertanggal 26 September 2012. Pelaksanaan Permenakertrans itu dimulai dimulai tiga bulan ke depan atau 26 Desember 2012.

BACA JUGA: