JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berharap partai politik menjadi sumber pembentuk norma melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu seharusnya partai politik selalu berada di depan memegang obor dan menjadi suluh penerang serta suri teladan bagi rakyat yang dipimpinnya.

"Oleh karena itulah partai politik dituntut untuk tetap konsisten menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan," kata Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari di Ruang Fraksi PKS, Jakarta, Senin (1/10).

Dia menambahkan, ketika partai-partai politik mengalami bias ideologi Pancasila, hal itu berdampak pada peraturan yang dihasilkan. Dengan demikian, harus ada kesadaran partai politiklah yang harus berada di depan dan menjadi pelopor dalam menjadikan Pancasila sebagai living and working ideology yang dimanifestasikan dalam setiap peraturan perundang-undangan.

"Di samping itu kepemimpinan partai politiklah yang harus berada paling depan sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang dibuatnya. Parpol harus membimbing rakyat agar bersama-sama mencapai tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat yang gemah ripah lohjinawi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah dan bingkai NKRI serta dalam satu sistem sosial dan budaya yang berbhinneka tunggal ika," tuntasnya.

BACA JUGA: