Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima petikan putusan terkait Cirus Sinaga, pun telah menerima nota dinas (nodis) berupa pendapat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi, perihal petikan putusan tersebut, sehingga proses sanksi atas Cirus Sinaga bisa mulai dilakukan hari ini.

"Jadi Pak Jamwas diberi tenggang waktu satu bulan untuk memproses petikan putusan sesuai Pasal 6. Tapi kami kejaksaan, begitu pagi tadi menerima tembusan laporan berupa petikan putusan, hari ini akan kami proses," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Togarisman kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Kamis (6/9).

Mantan Kajari Kepulauan Riau (Kepri) itu menambahkan, berdasakan PP Nomor 20 tahun 2008 tentang tata cara pemberhentian tidak hormat hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian telah diatur sesuai pasal 8 yang berbunyi, jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seperti diketahui, bahwa Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan dia telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pada pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Albertina Hoo pada 25 Oktober 2011 lalu, Jaksa non-aktif Cirus Sinaga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan atas nama terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

BACA JUGA: