Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang menggugat ITC Cempaka Mas (tergugat 1), Manajemen ITC Cempaka Mas yakni Sinarmas (tergugat 2) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (tergugat 3) terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/20210 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Hakim majelis yang terdiri dari Achmad Rivai, Sutanto, dan Kasianus memenangkan tergugat ITC Cempaka Mas, Sinarmas dan BPLHD dalam perkara penegakan Pergub No.88/2010 yang digugat oleh Fakta. "Menyatakan menolak permohonan penggugat dan membayar perkara sebesar Rp.500 ribu," ucap Achmad Rivai.

Pengunjung yang mayoritas ibu rumah tangga dan pendukung Fakta kaget dengan keputusan tersebut. Mereka menganggap keputusan hakim tersebut lucu. Sebab penegakan hukum tentang larangan merokok sudah jelas.

Koordinator Fakta, Tigor mempertanyakan putusan hakim. Pasalnya eksepsi tergugat sudah ditolak namun majelis menolak permohonan Fakta dengan pertimbangan legal standing yang sama. "Ini kontradiksi."

BACA JUGA: