Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Mereka adalah Direktur Pemasaran berinisial BA, Dirut Pemasaran BPD Riau Cabang Batam, YS, dan Direktur Utama PT Saras Perkasa, AW. Walaupun berstatus sebagai tersangka ketiganya belum ditahan.

Demikian ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (15/8/2012). "Penyidikan tindak pidana korupsi polisi terkait kasus BPD Riau, ZT lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini perkembangan pemeriksaan menetapkan tiga tersangka baru, BA,YS, dan HW."

Boy Rafli menjelaskan mantan direktur pemasaran memberikan kredit kepada PT Saras Perkasa sebesar Rp35 miliar untuk pengambilalihan sebuah mal di Batam, tetapi transaksinya ini menggunakan BPD Riau. Ternyata uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran.

Polisi menangkap Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Riau, ZT, karena tersangkut kasus korupsi yang dilakukan pelaku sejak 2003. ZT dilaporkan dewan komisaris atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,52 miliar dan menyalahi wewenang.


BACA JUGA: