Pengamat Hukum Hendardi menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan tersangka kasus suap pengurusan restitusi Pajak Bhakti Investama James Gunarjo.

Menurut Hendardi, kalau KPK merasa benar seharusnya berani hadir pada persidangan perdana hari Senin (30/7) pekan lalu. "Saya kira KPK harus jujur dan gentle. Dengan adanya sidang pra peradilan, berarti ada ruang koreksi. Dia harus berani menghadapinya," kata Hendardi saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/8/2012)

Menurutnya, praperadilan itu merupakan ruang koreksi untuk institusi. Sehingga kalau KPK terus tidak hadir Majelis Hakim harus bisa memutus perkara itu tanpa kehadiran KPK.

"Alasan ketidakhadiran pun harus jelas. Jika terus tidak hadir, ada batas ketidakhadiran, dan majelis hakim mesti melanjutkan dengan putusan. Praperadilan itu ruang koreksi untuk institusi, seperti halnya untuk polisi," tambahnya.

Direktur Setara Institute ini menilai institusi apa pun tidak bisa lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, sidang praperadilan itu seharusnya menjadi ajang KPK untuk membuktikan bila langgkah yang diambil selama ini sudah benar.

"Institusi apapun tidak bebas dari kesalahan. Semestinya ini dimanfaatkan KPK untuk membuktikan bahwa mereka benar. Jika mereka salah, mereka harus berani mempertanggungjawabkan kesalahannya," tuntasnya.

Sementara itu, ketidakhadiran tersebut menurut KPK karena ada kegiatan lain dari Biro Hukum yang lebih penting daripada menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo.

"Ada kegiatan lain yang penting juga dari Biro Hukum,"� kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/8).


BACA JUGA: