Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 64  Tahun 2012 Tentang  Sistem  Manajemen  Sumber  Daya Manusia  Pada  Ombudsman Republik Indonesia, sebagai pelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

PP ini dimaksudkan untuk memperjelas status kepegawaian serta hak-hak seluruh pegawai pada Ombudsman, yang terdiri atas Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Ombudsman, atau disebut insan Ombudsman.

Pasal 2 PP Nomor 64 Tahun 2012 itu menegaskan, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) pada Ombudsman terdiri dari: a. Asisten Ombudsman; b. Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jendral Ombudsman.

Asisten Ombudsman adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman, dan merupakan pegawai tetap, yang ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.

"Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan," bunyi Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 itu, dilansir Sekretariat Kabinet, Jumat (3/8).

Ada 3 (tiga) jenjang jabatan Asisten Ombudsman yang diatur dalam PP tersebut, yaitu: a. Asisten Pratama; b. Asisten Muda; c. Asisten Madya; dan d. Asisten Utama. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan, persyaratan dan penetapan penjenjangan Asistem Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.

Adapun pegawai negeri yang bekerja di Ombudsman, diangkat oleh Sekretaris Jenderal, termasuk di dalamnya pegawai negeri yang dipekerjakan dan diperbantukan.

Pasal 13 PP ini menegaskan, Asisten Ombudsman mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Penghasilan itu diberikan dalam bentuk gaji dan insentif kerja.

Gaji Asisten Ombudsman ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai, yang diatur dengan Peraturan Presiden. Sementara insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu. "Ketentuan mengenai insentif kerja diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 itu.

Menurut PP ini,  rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman dilakukan secara terbuka dengan tata cara dan persyaratan sesuai Peraturan Ombudsman. Adapun mengenai kebutuhan jumlah formasi ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno, dan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.

Sedang untuk seleksi calon PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Ombudsman RI adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


BACA JUGA: