ASET pemilik Koperasi Langit Biru (KLB) Jaya Komara tersebar di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sebagian besar berupa komputer, gudang, rumah, konveksi, dan kendaraan roda empat.

Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, polisi belum bisa memastikan nilai total aset-aset tersebut.

"Saat ini masih dilakukan penghitungan jumlah total barang sitaan yang berupa aset rumah, tanah, gudang, kendaran roda dua, kendaraan roda empat dan roda enam dan sejumlah uang tunai," kata Agus, Senin (30/7/2012)

Menurut Agus, saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Tim penyidik sudah memeriksa 42 orang terdiri dari empat orang pelapor, 29 orang pengurus/karyawan, empat pemegang aset, sembilan orang warga dan dua orang dari pihak Kementerian Koperasi.  

Dalam kasus ini Jaya Komara dijerat Pasal 372, 378 KUHP soal penggelapan dan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: