POIN penting dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi antara lain mengatur bahwa universitas berwenang mencari dan mengelola dana sendiri.

Wakil Kepala Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Robie Kholilurahman mengatakan, itu karena uang negara tidak cukup untuk memberikan dana dalam pengelolan universitas, sehingga kampus dibolehkan mencari dana sendiri.

Artinya, kampus bebas mengatur keuangan dan sebenarnya bisa mendapatkan dana sebanyak-banyaknya, tergantung sejauh mana upayanya. Salah satunya membebankan biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang juga ikut-ikutan tinggi.

"Uang pangkal mencapai puluhan juta di fakultas yang berbeda-beda dan ini dampak sederhana kebebasan kampus mengatur otonomi dalam bidang keuangan dan itu diperbolehkan di UU PT," kata Robie dalam sebuah dialog bersama Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) di Jakarta, Jumat (27/7).

Dengan dibebaskannya perguruan tinggi mencari dana, Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri mengingatkan, ada tanggungjawab PTN yang wajib diperhatikan, yakni kewajiban mengalokasikan 20% kursi dari seluruh total penerimaan mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi, untuk mahasiswa tidak mampu, mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan daaerah tertinggal.

Namun masalahnya apakah tanggungjawab tersebut sudah dijalankan dengan baik? Robie memaparkan, kenyataannya saat ini lingkungan mahasiswa UI sudah terlihat homogen bukan lagi heterogen. Terbentuk kastanisasi atau yang lebih disebut ekslusivitas, sehingga muncul anggapan belajar di universitas hanya untuk orang berduit.

"Mahasiswa dari Papua saja tahun 2010 dan 2011 cuma dua orang, kalau dulu kan heterogen, dari semua kalangan ada yang penting akademiknya bukan masalah dia kaya atau tidak," ujarnya.

Untuk itu langkah LeIP mengajukan uji materi Undang-undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi semakin mantap.

"Kami (mahasiswa dan advokasi) sudah berkoalisi dengan Komite Nasional Pendidikan (KNP) untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yura Pratama mewakili LeIP.

BACA JUGA: