PENANTIAN selama 14 tahun akhirnya terjawab. Sherny Kojongian yang buron ke luar negeri sejak 1998 terkait kasus Bank BHS tertangkap di Amerika Serikat (AS).

Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut dikirim ke Lapas Wanita Tangerang, Banten, setelah sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Agung.

"Untuk hukuman lebih dari tujuh tahun, akan dikirim ke luar selain Pondok Bambu, akan dikirim ke Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada pers di Jakarta, Rabu siang (13/6).

Pihak Imigrasi AS, kata Darmono, telah menyerahkan Sherny kepada Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan kembali dilakukan dari Ditjen Imigrasi kepada tim terpadu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Darmono.

Menurut Darmono, Sherny kabur dari Indonesia 21 Oktober 1998. Pada 21 Oktober 2003, Sherny mendapatkan Green Card dan setahun kemudian memperoleh status permanent resident. Pada 2009, Sherny mengajukan naturalisasi untuk bisa menjadi warga negara AS.

Upaya penangkapan, tambah Wakil Jaksa Agung, dilakukan melalui kordinasi dengan pihak Interpol. Pemerintah RI berinisiatif memberi informasi kepada Interpol bahwa Sherny masuk daftar red notice. Menyikapi hal itu, otoritas AS meminta klarifikasi dari Indonesia.

"Tim terpadu Kejagung kemudian menyertakan data terkait putusan pengadilan, berita acara pemeriksaan, serta surat perintah penangkapan atas Sherny.

Indikasi Sherny terlibat tindak pidana, tambah Dharmono, mendorong otoritas AS menunda permintaan Green Card dari Sherny untuk menjadi warga negara AS.

"Setelah ditelusuri kasus hukumnya dan diteliti, pemerintah AS menyatakan Sherny melanggar hukum keimigrasian AS," ungkap Darmono.

Pada 16 November 2010, Sherny ditahan pihak Imigrasi AS dan menjalani persidangan. Pada 1 Agustus 2011 diputuskan Sherny harus dideportasi ke Indonesia. Sherny pun mengajukan banding pada 6 Mei 2012. Pengadilan memutuskan menolak banding tersebut.

Pemerintah AS melalui Interpol kemudian meminta agar Sherny segera dideportasi. "Prinsipnya dibawa ke negara asal wilayah hukum yang bersangkutan," kata Darmono.

Sherny dibawa ke Lapas Wanita Tangerang dari Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30. Darmono menyatakan Sherny dinyatakan terpidana kasus korupsi BLBI.

BACA JUGA: