ANCAMAN gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pihak berwenang tetap menerbitkan izin konser  Born This Way Ball Tour Lady Gaga yang dilontarkan politisi PPP, Ahmad Yani, dinilai sebagai sebuah gertak sambal belaka. Pasalnya, tidak ada sandaran hukum yang bisa dipergunakan oleh anggota Komisi III DPR RI itu untuk melayangkan gugatan.

"Menurut saya, salah jika dia melayangkan gugatan ke sana (PTUN). Sebab, itu bukan sebuah keputusan administratif negara. Itu semata hanya pada level perizinan," ucap politikus PDI Perjuangan, Firman Jaya Daeli, di Jakarta, Sabtu (26/5).

Mantan anggota DPR RI itu menyatakan, tidak ada sandaran hukum bagi Ahmad Yani untuk mengajukan gugatan terkait terbitnya izin konser Lady Gaga yang sedianya dijadwalkan pada 3 Juni mendatang di Jakarta.

"Tidak ada sandaran hukum untuk pengajuan gugatan soal izin konser Lady Gaga karena yang bisa menjadi objek gugatan di PTUN adalah suatu keputusan pejabat administrasi negara. Jadi sifatnya keputusan, sedangkan perizinan konser bukan merupakan keputusan sehingga itu diluar konteks yang bisa disidangkan di PTUN," kata pengamat parlemen itu.

Pendapat berbeda dilontarkan politisi Partai Golkar, Indra Jaya Piliang. Menurut Ketua Dewan Pelaksana Balitbang DPP Partai Golkar itu, kepolisian mesti mendengarkan aspirasi publik. Untuk itu, perlu ada kepastian hukum mengenai tugas pengendalian keamanan.

"Kasus pro kontra seputar izin konser Lady Gaga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua terkait siapa sebetulnya yang berwenang menjadi pengendali keamanan. Apakah pihak kepolisian, ataukah masyarakat yang direpresentasikan oleh kalangan ormas," ujar Indra.

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yani tidak menjawab panggilan telepon untuk konfirmasi detail upaya hukum yang akan ditempuhnya terkait izin konser Lady Gaga di Jakarta. Namun, Yani pernah berujar, "Saya akan gugat di PTUN jika Kepolisian tetap memberikan izin dengan persyaratan apapun kepada Lady Gaga karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia."

Problem hukum
Indra menilai pentingnya suatu kepastian hukum terkait masalah perizinan agar kasus seperti Lady Gaga maupun penulis buku, Irshad Mandji, tidak terjadi lagi di sini. "Karena hal itu menyangkut kehadiran kalangan seniman luar serta intelektual dari luar negeri ke Indonesia yang bertujuan melakukan pementasan, menghibur para fans yang ada di sini. Waktunya juga tidak lama," kata dia.

Menurut Indra, publik juga bisa memetik hikmah dari reaksi kubu Lady Gaga yang menolak menaati persyaratan yang diajukan pihak kepolisian supaya izin konsernya di Jakarta bisa diberikan. Syarat itu antara lain, meminta agar Lady Gaga tidak mengenakan kostum yang vulgar atau mengumbar aurat selama konser di Jakarta.

"Lady Gaga kan menolak untuk pentas jika harus mengubah penampilannya segalam macam. Saya kira, ini juga menjadi pembelajaran untuk kita semua," ujarnya.

Penolakan untuk mengubah gaya panggung nan aduhai ala pelantun Poker Face itu juga terlontar dari mulut manajernya, Troy Carter, yang menyatakan Lady Gaga lebih memilih untuk membatalkan konsernya ketimbang mesti disensor. "Dia akan tetap melakoni penampilan di panggung sebagaimana biasanya. Itu bukan bertujuan untuk memprovokasi siapapun," tegas Carter, seperti dikutip The Sun.

BACA JUGA: