Jakarta - Meski permohonannya dikabulkan dalam pengujian materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun untuk mendapatkan pengakuan bahwa anak Machica Mochtar adalah anak kandung Moerdiono tidak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, Moerdiono, Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru itu telah meninggal dunia.

Kondisi akan menyulitkan upaya pembuktian melalui teknologi tes DNA, seperti halnya yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dikabulkan sebagian uji materi UU No 1 Tahun 1974, beberapa waktu lalu.

"Pak Moerdiono telah berpulang ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa. Pada putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang juga pernah menolak untuk pembuktian melalui cara cek DNA. Sehingga pembuktian tersebut tentunya hampir mustahil,"ucap praktisi hukum Andi Simangunsong di Jakarta, Jumat (9/3).

Selain itu, Andi menjelaskan bahwa putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni Machica Mochtar itu dinilai terlalu umum. Putusan MK itu bukan berarti bisa membuktikan secara hukum materi bahwa almarhum sebagai ayah biologis anak Machica Mochtar yang bernama Muhammad Iqbal.

"Perlu diketahui bahwa putusan MK itu bersifat umum, membentuk norma dan bukan mengadili sengketa soal Muhammad Iqbal Ramadhan adalah anak biologis dari almarhum Moerdiono atau tidak. Dengan begitu, putusan MK itu tidak berarti menyatakan bahwa Muhammad Iqbal adalah anak biologis dari almarhum Moerdiono," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dimohonkan oleh Machica Mochtar, terkait kejelasan status anaknya Muhammad Iqbal berbuntut panjang.

Keputusan MK menyatakan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

BACA JUGA: