Jakarta - Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Praktisi Hukum Indonesia (ISPHI)  Fredrich Yunadi menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian undang-undang tentang perkawinan tidak menyinggung materi perkara dan terkesan membaur dengan perasaan kasihan.

"Jadi begini, MK itu kan memutuskan bahwa UU itu kan bertentangan dengan UUD 1945, dia kan tidak mengaitkan materi pada perkara, jadi tidak bisa dikaitkan," kata Yunadi, di Jakarta, Jumat (9/3).

Selain itu, sambung Yunadi dalam memutus perkara ini dalam pengujian UU No 1/1974 tentang perkawinan hakim terkesan dalam menjatuhkan putusan itu membaurkan perasaan pribadinya sebagai dasar putusan MK dan itu fatal.

"Nah saya lihat dalam hal ini Pak Mahfud terkesan sudah membaurkan perasaannya dalam perkara pengujian ini," ungkap dia.

Meskipun demikian, Yunadi menuturkan langkah selanjutnya menanggapi putusan MK itu, yakni dengan mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera membuat aturan baru (PP) atau paling tidak mengajukan perbaikan UU.

"Jadi saya kira solusinya, pemerintah harus aktif, yaitu membuat PP atau mengajukan perbaikan UU. Karena ini resikonya fatal," pungkasnya.

Machica Mochtar
Sebelumnya diberitakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dimohonkan oleh Machica Mochtar, terkait kejelasan status anaknya Muhammad Iqbal berbuntut panjang.

Keputusan MK menyatakan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

BACA JUGA: