Jakarta - Terdakwa kasus pencurian akta kelahiran anak Andi Handiati mengaku sempat mendapatkan pelakuan tidak manusiawi dari mantan suaminya, Bonature Silaban.

"Dia sempat menyekap saya di rumahnya selama empat hari saya tidak boleh keluar kamar. Kencing pun di ember," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (21/2).

Andi yang didakwa mencuri akta kelahiran anaknya yakni Jonathan Bona Junior Silaban tersebut juga sering dilaporkan oleh suaminya saat tinggal di Balikpapan.

"Sudah sering dilaporkan. Berkali-kali. Kasusnya sama dia, menuduh saya mencuri anak itu yang sering," kata Andi.

Laporan polisi yang dibuat oleh mantan suaminya itu tidak pernah selesai ke pengadilan.

"Semuanya kan berawal dari saya cerai. Terus kami membuat perjanjian hak asuh anak. Perjanjian pertama itu kita buat hak asuh per satu minggu. Terus dia revisi menjadi satu bulan sekali, saya ikuti. Tapi waktu saya ikuti, saya malah dilaporkan," kata Andi.

Saling melapor
Kesal dengan tindakan Silaban, Andi melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan kepemilikan akta palsu. Benar saja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Silaban dengan hukuman lima bulan penjara. Usai bebas dari penjara, Silaban balik melaporkan Andi dalam kasus pencurian akta kelahiran anaknya.

"Jadilah saya ditahan padahal kalaupun saya benar mencuri akta, itu palsu buat apa. Akta aslinya itu milik saya dinyatakan oleh pengadilan," kata Andi.

Sejak 22 Desember 2011, Andi mendekam dalam penjara LP Pondok Bambu. Ia yang sehari-hari mengasuh enam keponakanya yang yatim itu meminta keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tahu negara ini tidak pernah adil. Tapi kenapa saya korbannya. Salah saya apa," kata Andi.

BACA JUGA: