Jakarta - Sebanyak 267 personel Polisi telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Hakim Kode Etik Propam Polri sepanjang tahun 2011. Di saat yang sama, setidaknya 13.975 anggota Polisi tercatat melakukan pelanggaran tata tertib Polri.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dalam keterangan tertulis yang diterima gresnews.com, Sabtu (31/12).

"Tahun ini juga tercatat 3.471 polisi melanggar disiplin Polri. Menurun 50 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 6.900 personil. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri setidaknya mendapatkae 5.471 pengaduan terkait polisi nakal," kata Timur.

Sementara itu tercatat 207 polisi menjalani sidang kasus pidana. Turun dari tahun lalu yang mecapai 512 personel. Angka pelangagaran disiplin ini termasuk juga anggota polisi yang terbukti melanggar disiplin dalam penanganan kasus Mesuji, Lampung dan penanganan demonstrasi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: