Jakarta - Ombudsman RI memanggil PNS Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Daniel Parulian (26), terkait dugaan terjadinya pemaksaan pembuatan laporan fiktif oleh pejabat di Kemenkokesra.

"Pagi ini kami mengundang Daniel dan kuasa hukumnya ke kantor kami untuk menjelaskan duduk perkara," kata Humas Ombudsman, Fatma Puspita, kepada wartawan,  Jumat, (14/10).

Fatma mengatakan, Daniel pernah membuat pengaduan pada akhir September lalu. Paling lambat 14 hari sejak dilaporkan, Ombusdman menilai apakah laporan tersebut layak diteruskan untuk diselidiki atau tidak.

"Selama 3 bulan terakhir kami menerima 3 ribu lebih aduan. 900 laporan kami selesaikan. Tapi laporan Daniel merupakan jenis kasus pertama yang kami terima," ujar Fatma.

Setelah mendapat penjelasan dari Daniel, Ombusdman akan memanggil atasan Daniel. Setelah mendengarkan kedua belah pihak maka Ombusdman akan membuat keputusan apakah atasan Daniel melanggar peraturan kepegawaian atau tidak. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai tingkatan kesalahan.

"Untuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan penegak hukum. Kami hanya menyelidiki apakah ada pelanggaran aturan kepegawaian atau tidak," ungkap Fatma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daniel merasa dijebak oleh atasannya sendiri. Daniel dituduh mencuri mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Daniel merasa dijebak atasannya karena dirinya menolak membuat laporan fiktif Kemkokesra kurun 2010 hingga pertengahan 2011. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: