Jakarta - Polri membantah telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan Polri telah menetapkan Abdul Hafiz sebagai tersangka sejak 15 Agustus lalu.

Kesimpangsiuran informasi itu terkuak dari pernyataan sanggahan Polri yang dilontarkan Kabareskrim Polri Komjen  Sutarman, Senin malam (10/10). Padahal sebelumnya, Senin malam (10/10) juga, Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyatakan Polri telah menetapkan Abul Hafiz sebagai tersangka sejak 15 Agustus.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. SPDP dikirim ke Kejagung atas laporan polisi Abdul Syukur Mandar, terhadap terlapor Ketua KPU, karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPUD Halmahera Barat," ujar Sutarman dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin malam (10/10).

Pernyataan Agung Darmono diperkuat oleh adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Hafiz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pemilu Legislatif (Pileg) Dapil Halmahera Barat.

Bahkan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santosa membenarkan penetapan Hafiz.

Namun Sutarman dengan tegas membantah pernyataan bawahannya tersebut. "Sekali lagi, penyidik belum menetapkan tersangka karena saksi-saksi juga belum diperiksa semua," kata Sutarman.

BACA JUGA: