Jakarta - Direktur Investasi Dana Pensiun Mitra Krakatau Erli John membenarkan bahwa pihaknya telah menjadi salah satu korban kejahatan yang ditengarai dilakukan manajemen PT Falcon Asia Resources Management (Falcon). Akibatnya, hingga kini perusahaan tidak bisa mendapatkan kembali dana investasi pada reksadana terbitan Falcon senilai Rp4,1 miliar.

"Iya benar, kami pernah investasi Rp4,1 miliar dana milik DPMK. Tapi kami tak pernah membuat laporan ke Polisi. Kalau yang buat laporan itu pihak CIMB Niaga," kata Erli ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (2/10).

DPMK adalah salah satu perusahaan yang menjadi korban penggelapan dana nasabah yang dilakukan Falcon. Berdasarkan data, masih ada enam perusahaan lainnya, termasuk investor individu, yang menanamkan uangnya di reksa dana terbitan Falcon.  Adapun total dana nasabah yang diduga digelapkan oleh perusahaan manager investasi tersebut sekitar Rp57 miliar.

Sebelumnya, salah satu pemegang reksa dana Falcon, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida), tidak bisa mencairkan dananya sekitar Rp11 miliar.

Saat ini, kasus penggelapan dana nasabah reksa dana ini masih ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan nomor laporan bernomor LP/223/IV/2011, tertanggal 8 April 2011, tercantum bahwa tindak kejahatan itu diduga dilakukan oleh Direktur Falcon Bernardo Ali, dan Direktur Falcon Asia (FA) Hendro Christanto. Sejauh ini pihak penyidik telah meminta keterangan para saksi.

Berdasarkan data yang yang tersebar, modus operandi dalam aksi penggelapan dana itu yakni dengan memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir redemption dana investasi yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk. Pelaku pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan oleh kakak kandung Hendro Christanto, Jodi Haryanto selaku pihak yang diberikan kuasa atas kedua perusahaan tersebut.

Sekadar informasi, Jodi Haryanto adalah terpidana tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan tandatangan di PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS).

Kendati putusan banding yg disertai perintah penahanan itu telah ketok palu, namun hingga kini mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini belum juga menjalani hukuman penjara. Pasalnya, hingga kini salinan putusan atas perkara itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor.

Falcon yang semula bernama Asia Wealth Investment Management adalah sebuah perusahaan pengelola reksa dana yang sesungguhnya dikendalikan oleh Jodi Haryanto. Perusahaan dengan kode FAR02 ini mayoritas sahamnya dipegang oleh PT Karyatech Prima milik Eriana, yang tak lain adalah istri Jodi Haryanto.

BACA JUGA: