Jakarta - Apabila permohonan pengujian pasal 68 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh MK maka para pemohon akan mengajukan gugatan baru yakni pembubaran Partai Demokrat (PD). Pasalnya, PD berdasarkan pengakuan mantan kadernya telah melakukan pencurian dan uang negara.

"Karena Partai Demokrat berdasarkan berita dan pengakuan mantan kadernya telah melakukan pembobolan APBN dan ini berbahaya," kata budayawan Ridwan Saidi, salah satu dari enam pemohon pengujian pasal 68 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8).

Lima pemohon lainnya adalah aktor senior Pong Hardjatmo, Judilherry Justam (Petisi 50), M Ridha (aktivis) dan Gatot Sudarto.

Ridwan menilai para pemimpin PD juga sudah tidak memiliki tanggung jawab dengan kasus yang membelit para kader PD sehingga perlu adanya sanksi tegas, "yakni membubarkan partai demokrat,"tandasnya.

Untuk diketahui, para pemohon dalam hal ini menguji pasal 68 ayat (1) UU MK tentang pembubaran partai politik yang dinilai telah melangggar konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: