Jakarta - Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyita sekaligus mengeksekui lahan dan bangunan milik Bank DKI di jalan Juanda III No. 7-9 Jakarta Pusat. Pasalnya, Bank DKI secara sepihak menempati penggugat yakni, pemilik tanah bernama The Jin Kok.

Kuasa hukum penggugat, Partahi Sihombing, melalui siaran persnya mengatakan, bahwa telah menyerahkan bukti penetapan dari MA yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan di Jln Juanda III № 7-9 Jakarta Pusat dinyatakan disita demi kepentingan hukum.

"Sudah mereka terima, Bank DKI dinyatakan disita terhitung hari ini," kata Partahi, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut Partahi, kliennya telah memberikan ultimatum selama satu minggu bagi pihak Bank DKI untuk membayarkan kewajiban yang keseluruhannya berjumlah hampir Rp16 miliar. "Apabila, pada waktunya belum terbayarkan, kita selaku penggugat akan melakukan lelang eksekusi atas aset tanah dan bangunan Bank DKI," ungkap dia.

Dalam kesempatan ini, Partahi mengaku sudah melakukan segala upaya hukum untuk memperingati Bank DKI namun tak kunjung dilakukan. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyitaan tersebut.

Sementara itu, pihak Bank DKI ketika dikonfirmasi perihal penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut menolak berkomentar. Kepala bagian hukum Bank DKI tersebut berkilah, ingin melaporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Kejati.

"Berkeberatan menandatangani dokumen penyitaan dengan alasan akan melaporkan ke Kejati," kata Toto, selaku bagian hukum Bank DKI.

Untuk diketahui, Bank DKI sejak tahun 1962 sampai sekarang telah mengusai tanah seluasa 1.000 meter persegi tanah milik pemohon eksekusi tanpa izin. Selama itu, bank DKI tidak pernah membayar ganti rugi pelepasan hak termasuk melakukan pembelian secara sah.

The Tjin Kok selaku pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan hingga akhirnya dimenangkannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bank DKI telah menggunakan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Atas perbuatannya, tergugat diwajibkan membayar semua gugatan yang dilayangkan penggugat.

Dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp 16 miliar. Rinciannya sebesar Rp 2 miliar 233 juta merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.

(new)

BACA JUGA: