Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Ahmad Syafei sebagai saksi kasus korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap Sekda Kolaka Ahmad Syafei di Pidsus, sejak jam 09.00 WIB. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka oleh tim penyidik pidsus yang dipimpin jaksa Sigit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Kasus korupsi tersebut berawal ketika Buhari mengeluarkan surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya. Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada.

Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo.

KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008. Penolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi.

Namun, status kawasan hutan konservasi tidak menghentikan penambangan. Sambil menunggu izin pinjam yang diusulkan ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Kaban, pengerukan nikel terus dilakukan. Melalui surat Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007, Kaban akhirnya menjawab surat usulan pinjam pakai Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007. Menhut menyatakan menolak adanya aktivitas penambangan di Pulau Lemo.

(feb)

BACA JUGA: