Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati Kabupaten Kutai Timur terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ahli pemohon berpendapat UU No. 4/2009 tentang Pertambangan bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

"Khususnya, Pasal 6 ayat (1)e, Pasal 14 ayat (1) Pasal 17, baik secara tersirat maupun secara tersurat bertentangan dengan ketentuan UUD 1945," kata Muhsan, saat memberikan keterangan sebagai ahli pemohon kepada majelis hakim konstitusi, di MK, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Muhsan, pengelolaan dalam bidang pertambangan merupakan kewenangan pemerintah daerah, karena tidak termasuk enam kewenangan pemerintah pusat yang diatur pada UU No.32/2004 dan UUD´45. "Kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi, Politik luar negeri, ketahanan, keamanan, justisi, moneter dan fiskal nasional dan agama," papar Guru besar UGM ini.

Berdasarkan teori ´Residu´, kata Muhsan, rumusan tersebut menegaskan bahwa sisa kewenangan (setelah diambil enam kewenangan tersebut) secara mutatis mutandis merupakan kewenangan pemerintah daerah. "Penggunaan teori residu ini melahirkan kepastian hukum mana yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah," tutur dia.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor (pemohon) mempersoalkan kewenangan penetapan izin pertambangan yang selama ini dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kewenangan itu meliputi penetapan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara baru ada setelah Menteri ESDM menetapkan WP, WUP, dan WIUP seperti diatur dalam UU Minerba jo PP No. 22 Tahun 2010. Berlakunya UU Minerba itu mengakibatkan kewenangan konstitusional pemohon yang dijamin Pasal 18 ayat (2), (5) UUD 1945 (asas otonomi) berkurang.

Terlebih, Pasal 10 (1), (3) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya memiliki kewenangan soal urusan politik luar negeri, pertahanan/keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama. Jadi urusan perizinan minerba ini bukan urusan pemerintah pusat, sehingga pemberian kewenangan pemerintah pusat dalam hal penetapan WP, WUP, dan WIUP melanggar konstitusi. 

(new)

BACA JUGA: