Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, I Wayan Sukerta, menegaskan, proses asimilasi bagi terpidana Eduardus Cornelis William Neloe bisa dibatalkan, kalau ada laporan bahwa mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu masih tersangkut kasus hukum.

"Kalau memang ada laporan kasus yang masih menjerat (Neloe), asimilasi bisa gagal," kata Sukerta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/7).

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam kehidupan masyarakat. Kewenangan sepenuhnya untuk pemberian Asimilasi oleh Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007. Syarat memperoleh asimilasi sesuai peraturan itu antara lain, telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidananya. Neloe dibui pada 15 September 2007 dan divonis oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara. Artinya, ia baru menjalani 3 tahun 10 bulan penjara alias belum 1/2 masa pidana dijalani.

Sukerta membenarkan, saat ini pihaknya tengah memproses asimilasi bagi terpidana 10 tahun penjara kasus pengucuran kredit Rp160 miliar dari Bank Mandiri untuk PT Cipta Graha Nusantara (CGN) itu. "Tapi belum tahu kapan akan resminya. Kita masih koordinasi," kilah Sukerta, saat ditanya kepastian waktu asimilasi tersebut.

Kendati demikian, Sukerta menyatakan, proses asimilasi itu akan berjalan, karena sudah tidak ada lagi kasus hukum yang membelit Neloe. "Sempat ada kasus PT Kiani Kertas, tapi sudah dihentikan," ujar dia.

Pada Kamis, 7 Juli 2011, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Jasman Pandjaitan, mengatakan, menurut data 1 Juni 2011, perkara Kiani Kertas sudah dihentikan atas nama ECW Neloe, I Wayan Pugeng, dan M Sholeh Tasripan. Awalnya, pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 1998 itu diduga merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Saat ditanya oleh wartawan mengenai kasus pencucian uang dan pelarian aset sebesar US$5,3 juta di Deutsche Bank, Swiss, di mana Polri telah menetapkan Neloe sebagai tersangka, Sukerta berkelit tidak tahu. "Kalau kasus itu kita tidak tahu. Belum ada laporan ke kita," sahutnya.

Seperti diberitakan primaironline.com sebelumnya, langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memblokir rekening mantan Neloe di Swiss belum berbuah hasil. Rencana blokir rekening yang sudah digagas setahun lalu itu masih dalam tahap koordinasi.

"Sementara dari pihak penyidikan (polisi) belum ada perkembangann yang berarti karena ada kesaksian yang diperlukan belum bisa dipenuhi. Jadi pembekuan belum bisa dilakukan sampai sekarang. Status uang itu masih dalam keadaan terbuka," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejagung, Jakarta, Senin (20/6).

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset US$5,2 juta di Swiss. Jaksa Federal Swiss (Swiss Federal Prosecutor) mengeluarkan putusan resmi atau formal decree untuk menyita aset Neloe yang tersimpan di Bank Swiss pada 17 April 2009.

Sementara sepucuk surat yang didapat oleh primaironline.com, yakni, Surat Keterangan No: B-908/0.1.14/Fu/1/03/2011 ditandatangani Kepala Kejari Jakarta Selatan Yusuf SH, MH, menyebutkan: Menurut penelitian atas data yang ada pada kami, terpidana yang bersangkutan tak mempunyai perkara lain yang belum diputus, namun yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang harus dibayar berupa uang denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan�. Surat itu sendiri dibuat untuk memenuhi surat Kalapas Klas 1 Cipinang No: W7 Ea.PK.01.01.02 Reg.55/3/2011 untuk kepentingan asimilasi.

(new)

BACA JUGA: