Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka kasus pembobolan kas Pemkab Batubara Sumatera Utara sebesar Rp80 miliar.

"Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka pembobol kas Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp80 miliar yang tersimpan di Bank Mega cabang Jababeka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

Dua tersangka yang ditangkap adalah, Direktur PT Pacifik Fortune Management, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu jaksa penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. "Satu mobil Civic dan uang tunai sebesar Rp220 juta," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah menangkap dua pejabat Pemkab Batubara.

(feb)

BACA JUGA: