JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ingatan publik mungkin belum terhapus dari kasus dugaan suap yang dilakukan dua pejabat PT Brantas Abipraya yang sempat melibatkan nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Dalam kasus itu, Sudung dan Tomo memang tak ditetapkan sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus ini adalah kasus percobaan penyuapan yang hanya berhenti pada pemidanaan terhadap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya Dandung Pamularno dan seorang perantara suap dari pihak swasta Marudut.

Kini, KPK kembali menciduk seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, juga dalam kasus suap. Sang jaksa adalah Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba. Parlin tertangkap tangan oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang suap dari pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu bernama Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM) Murni Suhardi.

Suap ini diduga terkait dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. PT MPSM sendiri merupakan kontraktor proyek-proyek di wilayah itu. "Salah satu yang di-pulbaket-kan proyek irigasi. Terkait hal ini, indikasinya ada komunikasi dengan pihak pemberi, pejabat pembuat komitmen, bersama-sama pihak swasta PT MPSM, ini kontraktornya," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Dalam OTT yang dilakukan Kamis (8/6) malam hingga dini hari itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp10 juta yang diduga bukan merupakan pemberian pertama. Penyidik KPK pun segera melakukan penyegelan terhadap kerja Parlin untuk kepentingan penyidikan. "Ada sejumlah uang yang diamankan. Kemarin juga dilakukan penyegelan. Informasi yang kita dapatkan diduga ada sejumlah bukti di sana," tambah Febri.

Penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di ruang kerja Parlin. "Kita menduga di sana ada bukti-bukti yang kita butuhkan," ujar Febri.

Parlin Purba ditangkap bersama Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM). Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/6) dini hari, KPK menyita duit Rp 10 juta.

KPK sendiri langsung menetapkan Parlin Purba sebagai tersangka penerimaan suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Amin dan Murni sebagai tersangka pemberi suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Parlin sebelumnya juga sudah menerima uang sebesar Rp150 juta terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu tersebut.

"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek tersebut yaitu pemberinya AAN (Amin Anwari) dan MSU (Murni Suhardi) dengan penerimanya PP (Parlin Purba), Kasi III Intel Kejati Bengkulu," ucap Basaria.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan pasal-pasal yang disangkakan untuk ketiganya. Untuk pemberi yaitu Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DUKUNG KPK - Terkait penangkapan terhadap Parlin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya mendukung penindakan yang dilakukan KPK. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan, Kejagung siap membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Bapak jaksa agung memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan OTT salah satu jaksa di Kejati Bengkulu. Kejaksaan sangat menghormati apa yang dilakukan proses penindakan oleh KPK dan akan memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan itu," kata Widyo, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Widyo menegaskan kejaksaan juga terus melakukan pembenahan internal. Jajaran Korps Ahdyaksa menurutnya selalu diingatkan agar tidak melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Pihak kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Parlin. Kejagung, kata Widyo, telah mengajukan permintaan izin untuk memeriksa Parlin terkait pelanggaran disiplin. "Pada sisi lain, karena anggota kami jajaran kejaksaan kena OTT maka saya juga mohon izin pada pimpinan KPK untuk juga dapat melakukan pemeriksaan secara administrasi pelanggaran disiplin pegawai negeri, dan untuk itu pimpinan KPK sangat membantu," ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo sendiri menegaskan, mendukung penuh penindakan yang dilakukan KPK. "Saya juga mengapresiasi, sejalan dengan penertiban yang dilakukan kejaksaan sendiri. Kita tidak mau lagi ada oknum jaksa yang melakukan (perbuatan) menyimpang dari tugas-tugas yang harus dilakukan dengan baik dan benar," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Kabar operasi tangkap tangan (OTT) ini juga langsung dikomunikasikan Prasetyo ke Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. "Saya hubungi Pak Laode Syarif, Pak silakan ditindaklanjuti, bahkan apa yang dibutuhkan bahan-bahan dari kita. Kenapa saya minta segera konfirmasi dari mereka supaya saya bisa melakukan tindakan tegas. Hari ini juga pun kalau dinyatakan sebagai tersangka oleh mereka, saya akan brhentikan jaksanya," tegas Prasetyo.

Dia menyesalkan masih adanya oknum jaksa nakal. Karena itu Prasetyo meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) berkoordinasi dengan KPK membantu penanganan proses hukum terhadap Parlin Purba.

"Yang salah biar dinyatakan salah, ini risiko yang bersangkutan. Kita sudah mengingatkan setiap kali inspeksi dari Jamwas atau daerah termasuk para jaksa agung muda jangan main main dan coba coba (korupsi)," tegas Prasetyo. (dtc)

BACA JUGA: