JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimana, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010-2012. Kedua tersangka adalah Direktur PT Sakura Permai (kontraktor) berinisial AK dan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana berinisial MCK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Mohammad Rum membenarkan adanya penetapan kedua tersangka tersebut. Rum mengatakan tim penyidik telah memiliki bukti-bukti kuat kedua tersangka terlibat menggangsir pagu anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp4,8 miliar ini.

"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dalam rangka memperkuat bukti-bukti, begitu juga kerugian negaranya tengah diaudit BPKP," kata Rum di Kejagung, Sabtu (24/12).

Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini.  Bahkan penyidik telah memanggil dan memeriksa secara patut mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah. Namun kepada penyidik, saksi tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai PPK. Hal itu terjadi karena adanya surat dari Kementerian Perhubungan, sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih oleh tersangka MCK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Diduga ada pengaturan lelang dan harga di-mark-up, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka," kata Rum.

Munculnya kasus korupsi dalam pembangunan dermaga di Kaimana ini, membuat pembangunannya sempat terhambat. Padahal  pembangunan Dermaga Kaimana ini sangat penting bagi masyarakat setempat. Sebelumnya, Bupati Kaimana, Matias Mairuma meminta Presiden Joko Widodo  segera merespon kebutuhan mendesak mengembangkan  dermaga pelabuhan Kaimana dan penambahan landasan Pacu Bandara Utarom.

"Pengembangan dermaga sangat dibutuhkan. Kapal penumpang maupun barang tidak bisa merapat ke pelabuhan," kata Bupati Kaimana, Matias Mairuma beberapa waktu kepada media di Jakarta.

Akibat belum adanya dermaga yang memadai menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Di sisi penumpang, mereka harus menggunakan long boat terlebih dahulu untuk bisa naik ke kapal. Untuk angkutan barang dan penumpang digunakan kapal jenis Landing Ship Tank (LST). "Ini cukup berisiko, kalau hujan kehujanan, kalau mereka terlambat bisa ketinggalan kapal," kata Matias.

Bupati Matias mengaku pengembangan dermaga sudah berjalan tiga tahun, namun belum selesai. Pemkab pernah melakukan satu kali intervensi dengan menambah dermaga sepanjang 50 meter. Namun dukungan pembiayaan dari Pemkab Kaimana terbatas, menyebabkan pengembangan dermaga lambat. "Kami harapkan ada dukungan dana dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan pembangunan dermaga agar kapal bisa merapat. Kami tidak memerlukan dana besar, sekitar Rp30-an miliar sudah cukup," kata Matias.

Dermaga Kaimana yang ada saat ini telah berfungsi dan telah dibangun oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2011 kata Matias perlu ditingkatkan fasilitas dermaganya yaitu dermaga belum dapat disandar oleh kapal penumpang milik PT. Pelni.

HARUS DIUNGKAP - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Terpenting lagi siapa pun terlibat harus diseret.

"Ini menyangkut kebutuhan masyarakat akan transportasi. Kejagung jangan setengah-setengah," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (24/12).

Kuasa hukum yang pernah membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini mendesak kepada korps yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu agar mengusut secara tuntas kasus-kasus yang sedang ditangani. Penanganan kasus apapun harus dibuka secara transparan.

"Sekarang ini bukan eranya lagi serba tertutup. Jadi, kejaksaan harus terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus apa pun, tanpa terkecuali," kata Boyamin.

BACA JUGA: