JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kebut penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Ahmad Fauzi (AF). Tim penyidik pidana khusus, saat ini tengah merampungkan berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Jika tidak ada halangan, minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah jaksa AF dan Abdul Munaf (AM) selaku penyuap. Keduanya telah dikenakan penahanan pada pekan lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun dalam perkembangannya, penyidik memindahkan jaksa AF ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Armin mengatakan, pemindahan jaksa AF untuk kepentingan penyidikan. "Saya pindahkan ke Selatan (Kejari Jaksel), alasannya supaya jangan ngomong-ngomong dengan AM karena ini penyidikan," kata Armin.

AF dan AM terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (23/11). Dari OTT ditemukan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di tempat kos AF yang tersimpan dalam kardus besar.

Penangkapan oknum jaksa AF terkait dugaan suap Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko (49), oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi. Jaksa AF ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari seorang saksi (AM) yang akan dijadikan tersangka. AM salah seorang yang membeli tanah kas desa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan, motif pemberian suap oleh AM ke AF untuk memuluskan penyuap AM agar tidak dijadikan tersangka. "Tujuan pemberian uang agar supaya AM tidak dijadikan tersangka dalam perkara," kata Rum di Kejaksaan Agung.

PIHAK LAIN DIUSUT - Dalam kasus ini keterlibatan jaksa lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga ikut diusut. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo. "Siapa tahu juga jaksa ini (AF) kerja sama dengan jaksa lain atau pegawai kejaksaan lainnya. Pokoknya kita akan transparan dan tangani dengan sungguh-sungguh," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan akan memproses hukum siapapun yang terlibat. Apalagi jaksa AF ini terbilang "istimewa". Jaksa AF sebenarnya ditugaskan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jatim sesuai dengan surat keputusan (SK)-nya sebagai jaksa fungsional.

Namun saat Kajati Jatim dijabat Maruli Hutagalung, jaksa AF kemudian ditarik dan bertugas di Kejati Jatim. "Kenapa dia justru bertugas di Kejati Jatim padahal berdasar SK jaksa fungsional di Gresik," kata seorang jaksa di Kejagung yang tak mau diungkap identitasnya.

Ditelisik lebih jauh, kepindahan AF ke Kejati Jatim akhirnya menemukan jawabannya. Selama ini AF bisa disebut orang kepercayaan Maruli Hutagalung. Kedekatan itu terbangun sejak mereka sama-sama bertugas di Papua. Ketika Maruli menjabat Kajati Papua, AF berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong.

Saat Maruli pindah dari Papua dan menjabat direktur perdata pada Jamdatun, Kejagung, AF diajak serta. Dia bertugas dalam bidang yang sama dan menjadi anak buah Maruli.

Begitu pun ketika Maruli menjadi direktur penyidikan pidana khusus Jampidsus, Kejagung, AF pun ikut dipindah dan dibawa ke bidang yang baru itu. AF dilibatkan dalam penyidikan yang digeber penyidik pidana khusus Kejagung.

Ketika Maruli dilantik sebagai Kajati Jatim, AF pun diajak serta. Dia langsung ditempatkan di bidang penyidikan pidana khusus. Disoal SK jaksa AF sebagai jaksa fungsional di Kejari Gresik, Rum mengaku belum mengetahuinya. Rum mengatakan akan mengeceknya. "Saya akan cek dulu," kata Rum.

BACA JUGA: