JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Jawa Timur menangkap oknum jaksa berinisial AF dari jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menerima suap. Dari tangan jaksa disita uang sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini makin mencoreng wajah Kejaksaan setelah sebelumnya sejumlah jaksa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap.

Jaksa Jaksa Agung, M Prasetyo membenarkan penangkapan oknum jaksa Tim Saber Kejati Jatim. "Saya perintahkan untuk ditangkap, karena terbukti melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugas," kata Prasetyo di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan RI di Novotel Bogor, Kamis (24/11).

Kata Prasetyo saat ini kasusnya telah ditangani Kejaksaan Agung. Tim tengah mendalami kasus suap ini. Prasetyo mengatakan suap tersebut terkait penjualan tanah.

Dengan kasus ini, Prasetyo menyatakan tak main-main membenahi internal. "Ini suatu bukti keseriusan kita. Kita yang tangkap, bukan KPK," kata Prasetyo.

Informasi yang dihimpun Gresnews.com, diduga suap tersebut terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim. Tim Saber Pungli Kejaksaan awalnya mendengar informasi akan ada penyerahan uang suap terkait dengan kasus yang sedang diusut di Kejati Jatim. Tim langsung melakukan penangkapan ketika jaksa tersebut menerima duit dari penyuap.

Pada saat membuka rapat kerja Kejaksaan RI, Rabu (23/11), Jaksa Jaksa Agung, M Prasetyo telah mengingatkan kepada seluruh Kajati seluruh Indonesia dan jajarannya untuk membenahi internal. Kata Prasetyo, Kejaksaan sebagai bagian dari Satgas saber pungli memiliki peran strategis melakukan pemberantasan pungutan liar yang terjadi dalam lingkungan internal, mengingat di lingkungan Kejaksaan sendiri pun masih terdapat celah-celah yang rawan dijadikan lahan praktik pungutan liar.

"Kita harus membuktikan kepada masyarakat sebagai institusi yang terbebas dari korupsi dalam menjalankan amanah, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya selaku penegak hukum," kata Prasetyo.

Prasetyo juga mengakui hingga kini masih ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

"Ini tidak hanya merusak oknum pelakunya, namun juga merusak institusi kejaksaan secara menyeluruh. Ibarat, karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Prasetyo.

Untuk itu, lanjut Prasetyo, pentingnya pemberdayaan fungsi pengawasan serta peningkatan integritas aparat kejaksaan secara melekat.

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN GAGAL - Ini kali sekian oknum jaksa terlibat suap. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama era Jaksa Agung M Prasetyo, tiga jaksa aktif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sual. Mereka adalah jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat) dan Farizal (Kejati Sumatera Barat).

Selain ketiga jaksa di atas, ada tiga jaksa yang disebut dalam kesaksian kasus korupsi yang ditangani KPK. Mereka adalah Maruli Hutagalung (Saat ini Kajati Jatim), disebut Evi, istri Gatot (mantan Gubernur Sumut) menerima suap sebesar Rp300 juta. Lalu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu disebut Marudut akan menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut dengan kasus-kasus tersebut menunjukkan fungsi pengawasan internal kejaksaan tidak efektif. "Apalagi muncul kasus lagi jaksa (Kejati Jatim) yang terlibat suap, jelas nama baik institusi kejaksaan tambah tercoreng," kata Wana.

ICW merekomendasikan pencopotan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Prasetyo dinilai gagal menjalankan mandat sebagai Jaksa Agung dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia; mendorong percepatan reformasi di Kejaksaan dan menaikkan citra positif pemerintahan Jokowi di mata publik.

BACA JUGA: