JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan tengah menelisik dugaan penjualan barang bukti perkara Rokan Group berupa aset tanah dan lahan sawit. Hilangnya sejumlah aset pihak berperkara ini terungkap setelah pemilik Rokan Group, Rustian alias Ang Tiong Kang, meminta pengembalian aset yang disita Kejaksaan Agung, setelah Mahkamah Agung dalam kasasi memutus Rustian tidak terbukti korupsi pada 2005 silam.

Kasus hilangnya barang bukti milik Rokan Group membuat kalangan internal Kejaksaan Agung ketar-ketir. Kasus ini mirip perkara penjualan aset di tangan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Chuck Suryosumpeno. Chuck terbukti melanggar aturan internal pelelangan aset sehingga diberikan sanksi berat berupa pencopotan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (Baca: Hak Jawab Tim Penasihat Hukum Chuck Suryosumpeno)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pun nampak hati-hati menanggapi masalah ini. Beberapa kali ditanya hasil klarifikasi penjualan barang bukti Rokan Group, ia selalu menjawab diplomatis.

"Saya belum mendapat laporannya," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/9).

Saat ini, kata Armin, tim jaksa dari Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) masih mengkaji hasil klarifikasi penjualan barang bukti aset milik Rokan Group. Namun Armin mengatakan, kasus ini masih penyelidikan dan klarifikasi, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.

"Nanti, kalau sudah penuntutan saya ekspos," dalih Armin.

Sejumlah aset milik Rustian yang disita Kejaksaan Agung berupa bangunan di Jalan Cideng Barat 92 dan di Jl Brantas No.1 dan No.3 Jakarta Pusat. Kemudian, barang bukti berupa uang di sejumlah bank pelat merah senilai Rp250 miliar lebih dan lahan sawit di Kalimantan Barat dan Bengkulu.

Uheksi sendiri telah meminta keterangan dari Cecilia Teguh Ayu Sianawati yang saat ini telah menguasai bangunan di Jalan Cideng Barat 92. Selain itu jaksa Uheksi juga telah mengklarifikasi terhadap sisa uang kredit di Bank Mandiri, BRI sebesar Rp200 miliar (1995/1996) dan lahan perkebunan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.960 hektar atas nama salah satu perusahaan milik Rokan Group yang dibiayai oleh Bank Exim ketika itu (sekarang PT Bank Mandiri Tbk).

Sertifikat ini kenyataannya pada tahun 2010 telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Padahal lahan tersebut oleh Kejagung RI telah dikeluarkan surat untuk tidak boleh dialihkan ke pihak lain.
TELAH DIKUASAI - Direktur Uheksi pada Jampidsus Ahmad Zaenuri menyebut dari hasil penelusuran pihaknya kepemilikan tanah dan bangunan, di Cideng, Jakarta Pusat oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati tidak bermasalah, karena ada Akta Jual Beli (AJB).

Zaenuri juga menyebut bahwa Rustian telah menerima pembayaran dari Cecilia atas penjualan aset di Cideng. Rencananya dana dari penjualan akan digunakan sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

"Sampai sekarang kan itu ada AJB-nya dari Cecilia. Rustian sendiri dulu kenapa mau menerima pembayaran yang baru setengah itu?" kata Zaenuri.

Di sisi lain Rustian mengaku, lahan di Cideng  tidak pernah dijual secara personal kepada Cecilia, melainkan ke perusahaan PT Cendana Harum Semesta (CHS). Sementara  Cecilia saat itu adalah pengurus PT CHS.

Namun Juru bicara Rustian, Oliver Supit, justru mempertanyakan lahan dan bangunan di Cideng yang telah beralih kepada Cecilia. "Kenapa lahan itu disita oleh Kejaksaan Agung saat klien saya sebagai tersangka? Harusnya, tidak disita, bila diakui ada jual-beli antar Rustian dengan Cecilia," kata Oliver.

Oliver Supit meminta jajaran Jampidsus memulihkan hak dan aset-aset Rokan Group. "Mereka bekerja profesional dengan mengedepankan UU, maka kami siap membantu dan kooperatif sehingga semua dapat dikerjakan dan diselesaikan," kata Oliver.

AWAL KASUS - Dugaan penjualan barang bukti ini berawal ketika pemilik Rokan Group ‎Rustian Ang Tiong Kang dengan mitra kerjanya Cecilia Teguh Ayu Sianawati bekerjasama untuk sejumlah proyek. Sebagai itikad baik, Rustian menyerahkan tiga buah Sertifikat HGB untuk dipakai sebagai jaminan agar memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

Pada 1991-1992, pemerintah akhirnya menyetujui mengucurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dari Bank Indonesia melalui BDN dan BRI untuk Rokan Group guna pengembangan kebun kelapa sawit sebesar Rp229 miliar. Namun, ketika baru dikucurkan 30 persen, kucuran KLBI dihentikan setelah muncul kasus kredit macet Eddy Tansil. Rustian dalam hal ini diduga terlibat.

Kemudian jaksa mengusutnya. Rustian lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 31 Oktober 2000 dengan hukuman lima tahun penjara dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI pada 17 Juli 2002.

Rustian mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung memenangkan gugatan perusahaan perkebunan Rokan Group (RG) dalam kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Majelis hakim MA pada 15 Juni 2005 menyatakan Direktur Utama Rokan, Rustian tidak bersalah.  Putusan MA No. 2066 K/PID/2004 tanggal 15 Juni 2005 atas nama Rustian alias Ang Tiong Kang sekaligus membebaskan dirinya dari penahanan.

Majelis hakim MA juga memutuskan memulihkan hak Rustian, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu seluruh barang bukti dan surat-surat yang selama ini disita, diserahkan kembali ke bank pelaksana atau BI.

Dengan putusan tersebut Rustian pun meminta kembali asetnya dan membuka sejumlah rekening di Bank BRI dan Mandiri. Permintaan tersebut sesuai dengan putusan bebas dari segala tuntutan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI.

Setelah sekian lama menunggu, Kejaksaan Agung akhirnya melayangkan surat No. B-2674/F.2/Fd.1/09/2014 soal permohonan pembukaan rekening bank tertanggal 18 September 2014 kepada bank yang bersangkutan.

Selain membuka rekening yang diblokir, Rustian juga meminta aset yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan. Tetapi belakangan sejumlah aset tersebut sudah dikuasai pihak lain. Diantara aset itu,  sebuah bangunan di jalan Cideng yang telah dimiliki Cecilia Teguh Ayu Sianawati yang notabene rekan bisnisnya.

BACA JUGA: