JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim Independen yang dibentuk Mabes Polri menemukan fakta baru kasus pengakuan Fredi Budiman yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Di antaranya keterangan dari terpidana John Kei yang membenarkan pertemuan Fredi dengan Haris.

Kepada tim, John Kei yang divonis 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan itu membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Haris dan Fredi di salah satu ruangan di Nusakambangan pada 2014 silam. John juga menyaksikan saat Fredi curhat dengan Haris.

"Ada. Kesimpulan sementara dari saksi-saksi yang kami temui memang benar ada pertemuan itu dan benar materi pembicaraan yang ditulis Haris. Jadi benar itu, tidak ada yang dilebihkan dan dikurangkan," kata Hendardi, salah satu anggota Tim Independen di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Hendardi mengatakan, kesaksian John Kei menegaskan pertemuan tersebut ada. Namun tim belum ambil kesimpulan. Sebab selain itu, Haris menyebut selain John, saksi lain yang mendengar curhatan Fredi yakni dua pendeta dan Kalapas Nusakambangan saat itu Liberty Sitinjak.

Tim ini sebelumnya telah memeriksa adik Fredi, Johny Suhendra alias Latief, di LP Cipinang. Adik Fredi mengungkap oknum polisi dari BNN yang mencopot CCTV di ruang tahanan Fredi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Tim Independen ini. Kerja mereka difokuskan untuk menemukan kebenaran ada tidaknya oknum Polri yang terima Rp90 miliar.

Tim ini juga akan menelusuri transaksi keuangan Fredi. Tito sendiri mengaku telah mendapatkan laporan hasil analisis PPATK soal transaksi narkoba di Indonesia yang mencapai Rp3,6 triliun. Salah salah satunya milik Fredi.

Soal aliran ke oknum pejabat Polri berdasar LHA PPATK tidak ada yang mengalir ke pejabat Polri. Namun jika ditemukan fakta lain, Tito akan bersikap.

"Kami komitmen, polisi sangat tegas termasuk anggota yang terlibat, kami akan proses siapapun dia," kata Tito.

KASUS TPPU FREDI KUNCI - Upeti seperti diungkap Fredi lewat Haris Azhar telah menjadi rahasia umum. Ada oknum pejabat yang menjadi backing bandar narkoba. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Fredi harus diusut tuntas.

Fredi lewat Haris mengaku telah memberi upeti kepada oknum pejabat BNN sebesar Rp450 miliar. Lalu ke pejabat Polri Rp90 miliar. Fredi juga mengaku ditemani oknum TNI bintang dua untuk membawa narkoba dari Medan.

Dosen hukum pidana Unversitas Al Azhar Indonesia Suparji mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU Freddy Budiman meskipun tak ada lagi tersangkanya. Jika kasus ini ditutup seiring meninggalnya Fredi akan memberikan dampak buruk bagi penegakan hukum kejahatan narkoba.

Aparat penegak hukum harus mencari alat bukti lain untuk membongkar jaringan Freddy ini. "Harus diusut tuntas," tegas Suparji.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Tim Independen transparan. Hasil investigasi yang dilakukan harus disampaikan ke publik.

"Dari pemaparan hasil kerja itu publik akan bisa menilai apakah tim ini akan benar-benar mampu menuntaskan kasus ini, sehingga tim ini tidak dianggap sebagai pelengkap penderita di tengah kontroversi pengakuan Fredi," kata Neta.

BACA JUGA: