JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Independen Mabes Polri terus bekerja mengungkap kebenaran pengakuan Fredi Budiman yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Sepekan bekerja, tim ini telah memeriksa adik Fredi Budiman yang bernama Johny Suhendra alias Latief di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

Tim ini diharapkan bisa transparan menyampaikan temuan dan fakta di lapangan, sebab pengakuan Fredi seperti ditulis Haris telah banyak diketahui publik. Hanya saja, hingga saat ini, tim mengaku belum bisa menyimpulkan. Hasil temuan masih akan dikaji dan evaluasi.

"Semuanya masih proses, dalam pengumpulan fakta, kami belum bisa menganalisa (hasilnya)," kata ‎‎Ketua Tim Independen Komjen Pol Dwi Priyatno di Mabes Polri, Selasa (16/8). Saat ini Dwi adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Dwi mengatakan tim masih terus mengumpulkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak. Setelah seluruhnya terkumpul dilanjutkan dengan langkah evaluasi. Dwi enggan berspekulasi atas pengakuan adik Fredi yang menyatakan ada oknum polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melepas CCTV di ruang tahanan Fredi.

CCTV di Nusakambangan menjadi fakta untuk mengungkap ihwal pertemuan Haris dan Fredi. Selain itu, tim akan mencari fakta dengan siapa saja Haris bertemu saat berkunjung ke Nusakambangan.

"Kan fakta misalnya apa betul Pak Haris Azhar ketemu, atas undangan siapa misalnya dan apa yang dibicarakan sampai detail nantinya. Itu yang kami kejar," kata Dwi.

Tim Independen menguak testimoni Fredi akan terbang ke Nusakambangan. Anggota Tim Hendardi bersama pakar komunikasi Effendy Gazali dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bakal memeriksa pihak-pihak yang bisa memberikan informasi terkait pertemuan itu.

"Saya sendiri dan beberapa anggota tim ke Nusakambangan hari ini untuk periksa ulang semua saksi yang hadir di pertemuan antara FB dan HA," kata Hendardi saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Mereka yang akan diperiksa antara lain mantan Kepala Lapas Nusakambangan Liberty Sitinjak. Selain itu, para narapidana yang ikut menyaksikan atau mendengar pertemuan antara Fredi dan Haris juga bakal dimintai keterangan.

Permintaan keterangan mantan Kalapas Nusakambangan hingga terpidana yang menghuni sel Nusakambangan diperlukan untuk mendukung keterangan Haris.

Tim independen dipimpin oleh Irwasum, Komjen Dwi Prayitno serta unsur Bareskrim, Divisi Hukum Propam. Sementara dari unsur luar ada Hendardi dari Setara Institute, pakar komunikasi Effendi Ghazali, dan Poengky Indarti dari Kompolnas.

BERDAMAI - Selama tim independen ini bekerja, kasus pidana Haris Azhar di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dihentikan sementara. Haris dilaporkan oleh Mabes Polri, BNN dan TNI atas ´nyanyiannya´ soal dugaan upeti kepada oknum pejabat BNN dan Mabes Polri. Serta pengakuan pengawalan yang dilakukan oknum TNI bintang dua kepada Fredi Budiman.

Haris mengatakan, Fredi pernah memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum pejabat BNN. Dan uang sebesar Rp90 miliar ke oknum pejabat di Mabes Polri. "Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Menurut Boy, saat ini tim independen masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta terkait testimoni mendiang Fredi Budiman yang disampaikan oleh Haris. Bila nantinya terbukti ada keterlibatan oknum anggota Polri, BNN ataupun TNI yang terlibat maka pelaporan fitnah dan pencemaran baik itu tidak dilanjutkan.

"Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses projustisia (proses hukum). Tim investigasi masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ucap Boy.

Di tempat yang sama, Haris menyatakan kesaksian Fredi Budiman yang dia sampaikan bukan untuk menyerang institusi tertentu. Sebaliknya, mengajak masyarakat untuk memberi perhatian penting atas institusi BNN, Polri, dan TNI dalam pemberantasan narkoba. Dari kesaksian Fredi mengungkap aliran dana dari hulu ke hilir peredaran narkoba.

"Ini bukan menyalahi institusinya tetapi si pengemban-pengemban jabatan tertentu mungkin tinggi, mungkin rendah menyalahi mandat dan sumpah jabatan," papar Haris.

Haris mengatakan dalam pemberantasan narkoba harus ada komitmen tinggi antara tiga institusi penegak hukum. Ketiga institusi tersebut harus fokus dalam penanganan narkoba.

BACA JUGA: