JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Ford untuk menghentikan layanannya di Indonesia tertunda. David M. L. Tobing yang menggugat PT Ford Indonesia (FMI) pada 1 Fabruari tahun 2016 lalu mencapai kesepakatan lewat jalan mediasi. Hasilnya Ford tidak akan menutup operasinya sebelum menunjuk pihak ketiga yang melayani purnajual kendaraan meliputi garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang bagi konsumen Ford di Indonesia.

David menyatakan telah terjadi kesepakatan akta perdamaian (acta van dading) antara penggugat dan tergugat. Kesepakatan perdamaian itu sudah disepakati pada Senin (11/4) yang dihadiri oleh Presiden Direktur Utama PT Ford Motor Indonesia Bagus Susanto. Kemudian pada Rabu (13/4) ini kembali dikukuhkan oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan Chris Nugroho.

Dalam Pasal 2 akta perdamaian itu menyatakan pihak tergugat bersedia mengeluarkan pengumuman terbaru menggantikan pengumuman tertanggal 25 Januari 2015. Pengumuman itu berisi klarifikasi terhadap pengumuman sebelumnya seperti termuat dalam pasal satu dalam akta perdamaian.

"Ford tidak akan tutup sebelum menunjuk pihak ketiga yang mengambil alih tugasnya memberikan pelayanan purnajual," kata David kepada gresnews.com, Rabu (13/4).

Terkait dengan isi akta perdamaian itu, David mengaku sangat puas. Setidaknya pihak tergugat masih bertanggung jawab terkait keputusan sebelumnya yang dinilai merugikan konsumen. "Ini cukup memuaskan, apa lagi ini berlaku bagi seluruh konsumen," ucapnya.

Ketentuan yang mengatur mengenai akta perdamaian ini ditemui dalam Pasal 130 Herzienne Indonesische Reglement (HIR). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan.

Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding. Hal tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 130 HIR.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya kesepakatan van dading antara David Tobing dengan PT Ford Motor Indonesia. Dalam pertemuan mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (13/4), tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat. "Pemilik mobil merek Ford masih dijamin untuk perawatan," kata Made di PN Jakarta Selatan Jl Ampera, Rabu (13/4).

Lebih lanjut Made menambahkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat itu sudah dikukuhkan oleh majelis hakim mediator Kris Nugroho. Namun Made tidak menjelaskan secara rinci isi akta perdamaian tersebut.


PROSES MEDIASI - David melayangkan gugatan itu setelah Managing Director FMI, Bagus Susanto, mengeluarkan important announcement pada 25 Januari 2016. Dalam pernyataan yang diunggah ke laman resmi perusahaan itu, FMI mengumumkan keputusan bisnis yang sulit untuk mundur dari seluruh operasi di Indonesia pada paruh kedua tahun 2016. Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford.

Keputusan bisnis itulah yang dinilai merugikan konsumen pengguna mobil keluaran Ford seperti David. David kemudian melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 61/Pdt.G/2016/PN. JKT. Sel. David mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Ford Motor Indonesia. Setelah perkara ini masuk ke pengadilan, hakim meminta para pihak mengadakan mediasi.

Proses mediasi berlangsung dua kali. Mediasi pertama, 17 Maret 2016, dan mediasi kedua, 4 April 2016. Mediasi turut dihadiri kuasa hukum Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang juga menjadi ikut tergugat.

Selain Ford, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga digugat oleh David Tobing. David menilai kedua kementarian tersebut turut membantu bagi produsen otomotif asal Amerika itu untuk hengkang dari Indonesia sehingga menimbulkan kerugian terhadap konsumennya.

Beberapa petitum yang diajukan David Tobing adalah menjamin ketersediaan mekanik yang berpengalaman dan sudah mengikuti kursus. Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan wajar bagi konsumen bermotor merek Ford. Menyediakan fasilitas perawatan atau perbaikan kendaraan bermootor merek Ford dengan menunjuk bengkel atau perusahaan tertentu.

Untuk diketahui, dua tahun terakhir penjualan Ford dalam negeri mengalami penurunan luar biasa. Tahun 2015, Ford hanya mampu menjual 4.986 unit. Angka tersebut menurun jika dibanding dengan penjualan pada 2014 sebanyak 12.008 unit. Artinya, Ford mengalami penurunan penjualan pada 2015 sebesar 58,4 persen dari 2014.

BACA JUGA: