JAKARTA, GRESNEWS.COM – Niat pasangan calon bupati Fakfak, Papua Barat, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman untuk berkontestasi dalam pilkada di kabupaten tersebut kandas. Hari ini, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memenangkan gugatan pasangan tersebut.

Donatus-Abdul Rahman menggugat KPU ke PTUN lantaran kepesertaan mereka dalam pilkada kabupaten Fakfak yang seharusnya berlangsung pada 9 Desember lalu, dianulir KPUD Papua Barat. Lewat SK nomor: 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/2015, KPUD Fakfak menganulir pasangan tersebut.

Alasannya pasangan Donatus-Abdul Rahman hanya mendapat dukungan tiga kursi DPRD, satu kursi dari Partai Gerindra dan dua kursi lainnya dari Partai PKB. Pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 40 Ayat (1)UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan dukungan partai politik paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Nah, pasangan Donatus-Abdul Rahman tidak memenuhi kriteria tersebut. Pasangan tersebut hanya mendapat dukungan tiga kursi DPRD yaitu satu kursi dari Partai Gerindra dan dua kursi lainnya dari PKB.

Mereka pun dianulir sehingga pasangan yang berlaga di pilkada Fakfak tinggal menyisakan pasangan Uswanas-Abraham Sopahelaukan dan Ivan Ismail Madu-Fransiscus Hambore. Tak terima, Donatus-Abdul Rahman pun menggugat keputusan KPUD itu ke PTUN Makassar.

Tak disangka, PTUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan ini. Lewat putusan Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN MKS pada tanggal 8 Desember 2015, PTUN Makassar menganulir SK KPUD tentang pembatalan pasangan Donatus-Abdul Rahman. Hanya saja, lantaran keputusan itu jatuh hanya sehari menjelang pilkada serentak, maka KPUD Papua Barat memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada.

KPUD Papua Barat juga ternyata tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi atas putusan PTUN Makassar tersebut. Hasilnya, lewat putusan yang diumumkan Senin (28/12), Majelis Hakim Agung yang terdiri Imam Soebchi (ketua) dengan anggota hakim agung Dr Irfan Fachruddin dan hakim agung Supandi memutuskan untuk menganulir keputusan PTUN Makassar itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tanggal 8 Desember 2015," demikian kutipan amar putusan MA yang dilansir laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (28/12).

Putusan itu pun membuat pasangan Donatus-Abdul Rahman gigit jari karena MA menguatkan putusan KPUD yang menganulir keikutsertaan mereka.

Nasib serupa juga dialami pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan Jawawi yang dianulir KPUD Kalteng karena hanya didukung oleh 7 kursi DPRD Kalteng yang berasal dari Partai NasDem (5 kursi), Partai Hanura (1) dan PKPI (1). Pasangan ini juga tak terima penganuliran itu dan menggugat SK KPUD yang membatalkan keikutsertaan mereka di Pilkada Kalbar ke PTUN Jakarta.

Di tingkat pertama, pasangan ini menang. PTUN Jakarta lewat putusan nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 8 Desember 2015 yang telah menyatakan pasangan Ujang-Jawawi boleh ikut serta dalam Pilkada Serentak Kalteng. Lagi-lagi karena putusan jatuh hanya sehari jelang pilkada, maka KPUD pun memutuskan menunda pilkada.

KPUD Kalteng kemudian juga mengajukan kasasi ke MA dan lagi-lagi KPUD menang. "Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 8 Desember 2015," kata Majelis Hakim MA yang juga diketuai Hakim Agung Imam Subechi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan, putusan hakim PTUN Jakarta yang memenangkan pasangan Ujang-Jawawi, telah mengenyampingkan keterangan saksi dari Pimpinan DPP PPP Djan Faridz dan Sekjen DPP PPP Dimyati. Keduanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberi persetujuan kepada pasangan Ujang-Jawawi untuk maju dalam pertarungan Pilgub di Kalimantan Tengah.

Hal itulah yang menyebabkan pasangan tersebut gagal memenuhi ambang batas pemilihan atau electoral threshold sesuai Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada. Dengan tetap dianulirnya pasangan Ujang-Jawawi, maka Pilkada Kalteng akan diikuti dua pasangan yaitu Sugianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa).

Adanya dua putusan ini dibenarkan oleh juru bicara MA Suhadi. Dia mengatakan petikan putusan itu sudah dikirim ke masing-masing daerah. "Semuanya sudah terkirim (putusan kasasi MA) hari ini ke PTUN Papua Barat dan Kalimantan Tengah," Suhadi melalui pesan singkat yang diterima gresnews.com, Senin (28/12).

KPU BISA LANJUTKAN PILKADA - Anggota Carateker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Engelbert Jojo Roho mengatakan, putusan MA tersebut telah menguatkan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) susulan di Kabupaten Fakfak dan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dengan adanya putusan itu saya pikir KPU harus segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkada susulan di dua daerah itu ya," kata Jojo kepada gresnews.com melalui sambungan seluler, Senin (28/12).

Ia menambahkan, pada dasarnya posisi KPU sebelum dikeluarkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan Pilkada di dua daerah itu sudah dalam kondisi 95 persen siap untuk menggelar proses demokrasi di dua daerah itu. Hanya saja, kesiapan KPU itu terhadang oleh putusan PTUN yang menyatakan agar pasangan calon pihak penggugat dapat ikut serta dalam proses Pilkada Serentak.

"Jadi saya kira sekarang tinggal lima persen lagi lah kira-kira persiapan yang harus dilakukan oleh KPU agar dapat segera melakukan Pilkada susulan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Persiapan pelaksanaan pilkada di kedua daerah itu sejatinya memang telah matang. Di Kalteng misalnya, persiapan pilgub telah selesai dan kertas suara sudah dicetak dengan dua kandidat saja. Hanya saja karena kondisinya memanas, maka pilkada serentak di sana akhirnya tetap ditunda.

Kendati KPUD telah siap 95%, lanjut Jojo, lima persen itu adalah merupakan pekerjaan rumah yang tidak boleh disepelekan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. KPU harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di dua daerah itu perihal timing pelaksanaan Pilkada susulan.

Hal itu dinilai Jojo sangat penting, mengingat komunikasi dan sosialisasi pelaksanaan Pilkada di daerah pemilihan susulan adalah salah satu parameter dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada susulan di dua daerah tersebut. Ia pun menegaskan, dengan keputusan MA yang bersifat final dan mengikat itu, maka KPU harus dengan segera melaksanakan proses Pilkada susulan di dua daerah yang pada 9 Desember lalu sempat mengalami penundaan.

"Jadi harus segera dilakukan Pilkada susulan di dua daerah itu, misalnya Januari atau kapan waktunya harus ditentukan secepatnya oleh KPU sambil menyesuaikan sosialisasi waktu pelaksanaan pencoblosannya. Untuk persoalan persiapan lainnya saya fikir KPU sudah mempersiapkan dari jauh sebelumnya. Jadi tidak perlu harus ditunda sampai 2017, karena ini konteksnya Pilkada susulan," ujarnya.

APARAT KEAMANAN BERSIAP - Sementara itu, aparat keamanan sendiri bersiaga penuh di wilayah yang mengalami penundaan pilkada. Terlebih, putusan MA ini juga jatuh berdekatan dengan perayaan tahun baru masehi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ada 13 Polda yang menjadi prioritas karena berpotensi rawan dalam penyelenggaraan Operasi Lilin 2015.

"13 Polda ini tentu dari kacamata perayaan Natal ini, ada kerawanan tetapi dari sisi pelayanan Pilkada ada yang sudah selesai ada yang belum. Yang belum hanya spot-spot sehingga kita lebih melokalisir antara pelaksanaan Pilkada ini dan pelaksaan Natal dan tahun baru," jelas Badrodin di Polda Metro Jaya usai gelar pasukan pengamanan Natal dan tahun baru, Jakarta, Rabu (23/12) lalu.

Kapolri mengatakan hal itu tidak menjadi masalah karena pihaknya sudah menempatkan personel dengan pembagian tugasnya masing-masing. Ia mencontohkan, seperti penyelenggaraan Pilkada di Kalimantan Timur yang masih sengketa. Pihak kepolisian sudah mengerahkan pasukan untuk memback up pengamanan.

"Kita sudah back up dua SSK dari Brimob pusat sana. Nah ini yang kita siapkan untuk mengantisipasi, tetapi untuk pergantian Natal dan tahun baru ini tidak terlalu rawan, sehingga konsen Polda yang lebih besar hanya pada Pilkada di Kalimantan Utara sementara di Kaltim itu prioritas kedua," paparnya.

Lima daerah yang Pilkadanya ditunda karena ada sengketa hukum itu, adalah Kalimantan Tengah, Fakfak, Pematangsiantar, Simalungun, dan Manado. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap 5 wilayah yang saat ini masih tertunda penyelenggaraan Pilkada-nya dapat dilaksanakan bulan ini.

Menurutnya hal itu masih bisa dilakukan walaupun saat ini sudah ada beberapa gugatan Pilkada yang dilaporkan ke MK.

"Saya masih berharap bisa dilaksanakan bulan Desember. Tergantung political will dari MK. KPU tidak bisa kita halangi untuk melakukan gugatan ke PTUN," ujar Tjahjo kepada wartawan usai acara Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tjahjo mengakui terkendala hari. "Memang Manado dan Kalimantan Tengah KPU-nya tidak melakukan gugatan, supaya waktu 2 minggu itu cukup. Tapi ini kan terpotong karena ada Natal dan Tahun Baru, tapi saya masih berharap yang penting ada tahapan-tahapan. Saya kira 2 minggu cukup kok. Menjelang tahun baru juga tidak ada masalah," jelas Mendagri.

Walaupun memberikan kelonggaran untuk melaksanakan Pilkada di awal Januari, Mendagri masih berharap seluruh proses pemilihan dapat terlaksana sesuai tahapan. "KPU seharusnya konsisten dong, KPU harus berpegang 21 hari tanggal maksimum setelah tanggal 9. Kalau 20 hari setelah tanggal 9 kan tanggal 29, oke dipotong tahun baru 2-3 hari ya, kan masuknya tanggal 2 dan 3 Januari. Sepanjang tidak mengganggu tahapan ya tidak ada masalah," ujar dia.

"Saya harap tidak ditunda sampai Pilkada 2017. Saya kira tahapannya, ini baru 63 yang mengajukan gugatan Pilkada, MK kan masih ada waktu sebulan, supaya bisa serentak pelantikan gubernur-nya. Kalau minus Kalteng repot kan nanti," kata Mendagri. (Gresnews.com/Rifki Arsilan/dtc).

BACA JUGA: